Polisi Tangkap Penyelundup 90 Ekor Murai Batu dari Malaysia

Polisi Tangkap Penyelundup 90 Ekor Murai Batu dari Malaysia

Batam - Setelah beberapa pekan lalu, seorang penyelundup burung murai tertembak mati petugas Malaysia di laut, kali ini giliran Polda Kepri yang menangkap dua pelaku penyelundup.

Mereka diamankan saat berada di Pelabuhan Tanjung Riau, Minggu (6/9/20) siang.  Terbanyak sebanyak 90 ekor burung murai batu diamankan sebagai barang bukti.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Wiwit Arie Wibisono mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk penyelundupan burung dari Malaysia ke Batam.

Polairud Polda Kepri sebelumnya mengerahkan patroli Kapal Polisi (KP) Taka-3010 di Perairan Batam. Tim yang dibagi dua, yaitu tim darat dan tim laut melakukan patroli atau penyisiran di Perairan Nongsa, Batu Ampar dan Sekupang.

Tim Darat yang melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang mendapati sebuah mobil Toyota Calya putih BP 1752 MD yang diduga membawa burung jenis murai batu hasil penyelundupan dari Malaysia.

 

Delapan ekor burung murai batu yang diselundupkan ditemukan mati.

Dua pelaku Aris Fahkrurohman dan Fauzan Azima ditangkap karena kedapatan membawa 7 keranjang yang berisikan 90 ekor burung murai batu.

“Setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut tim berhasil mengamankan 7 kotak yang berisikan burung murai batu yang berjumlah 90 ekor dan mengamankan dua tersangka yang selanjutnya perkara diserahkan ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwit.

Wiwit mengatakan, usai penangkapan tersebut, pihak kepolisian lalu menyerahkan  burung tersebut ke KSDA Batam dan dipindahkan ke penangkaran di Sagulung.

"Rinciannya yakni mati 8 ekor, hidup 82 ekor, 1 unit mobil dengan plat nomor BP 1752 MD merk Toyota Calya warna putih," ujarnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 86 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana. Wiwit mengatakan kasus ini telah dilakukan gelar perkara, dimana unsurnya telah terpenuhi berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

"Hasil gelar perkara yang digelar telah memenuhi unsur dari Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana," ucap Wiwit.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews