Boat Pancung Pengangkut Rokok Ilegal Disergap di Perairan Karimun

Boat Pancung Pengangkut Rokok Ilegal Disergap di Perairan Karimun

Petugas Satpolairud Polres Karimun mengamankan satu boat pancung yang mengangkut puluhan ribu batang rokok. (Foto: Ist)

Karimun - Sebuah boat pancung disergap anggota Satpolairud Polres Karimun pada Kamis (3/9/2020) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. Diketahui, boat pancung itu membawa puluhan ribu batang rokok ilegal.

Penangkapan itu berawal dari petugas yang melakukan patroli rutin, memeriksa boat pancung dengan mesin 40 PK yang berlayar tengah malam tersebut.

Sebanyak 76.800 batang rokok ilegal merek H-Mild tersebut, diketahui akan dibawa ke Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Dari enam dus rokok yang akan diselundupkan tersebut, terdapat 4.800 bungkus dalam satu dus berisi 80 slop.

"Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Perasi Durai, satu boat pancung diduga membawa rokok selundupan tanpa cukai," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (3/9/2020).

Selain mengamankan puluhan ribu batang rokok tersebut. Petugas juga mengamankan dua orang kru boat pancung, yaitu Jali (29) sebagai nahkoda, dan Iskandar (29) sebagai ABK. Keduanya diketahui merupakan warga Sagulung, Batam.

Dari pemeriksaan, rokok tanpa pita cukai itu dibawa berlayar dari bibir Pantai Tanjunggundap Kota Batam menuju Sungai Guntung, Indragiri Hilir.

Rokok itu sengaja dan berniat diselundupkan dari pabean Kota Batam. Diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 30-40 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini penyidik Satpolairud Res Karimun sedang melakukan koordinasi dengan bagian P2 Kantor BC pelayanan Tanjungbalai Karimun, guna pelimpahan berkas dan pelakunya," kata Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews