• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Menlu China Sebut Klaim Genosida di Xinjiang Adalah Berita Bohong      • Tjahjo Terbitkan Aturan Lengkap PNS Haram Liburan      • Kader Ungkap Kejanggalan KLB Demokrat: Voting Kilat Hingga KTA Spesial      • Kesetanan Apa Manchester United?      • Ini Aktivitas Apri Sujadi Usai Dianggap Membelot oleh Partai Demokrat      • Bupati Apri Tinjau Ketersediaan Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Bintan      • Kecanduan Judi Online, Kepala Kantor Pos Midai Natuna Nekat Korupsi      • Wabup Meranti Asmar Berang, ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja      • Media Online Batamnews Raih Penghargaan dari BNPB      • Potret Wanita Arab Saudi Berenang di Pantai, Seperti Apa Pakaiannya?     
Batamnews > Malaysia

Ratusan Kilogram Ikan Makarel dan Kerapu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Sabtu 29 Agustus 2020, 13:22 WIB

Ilustrasi.

Johor Bahru - Departemen Pelayanan Karantina dan Inspeksi Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan 281 kg ikan kerapu dan makarel ke Singapura melalui Second Link.

Direktur Johor Maqis Nur Afifah A. Rahmah mengatakan, mereka mendeteksi upaya penyelundupan tersebut saat sebuah truk yang membawa ikan segar tiba di kompleks Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Sultan Abu Bakar sekitar pukul 01.00 dini hari pada Jumat (28/8/2020).

Dia mengatakan ikan kerapu dan makarel itu tidak disebutkan dalam manifes dan disembunyikan di antara wadah ikan lain yang memiliki izin.

"Dari pemeriksaan ditemukan 56 kg kerapu dan 225 kg ikan kembung yang disimpan di kotak polystyrene yang tidak memiliki izin ekspor," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutp Batamnews dari The Star, Sabtu (29/8/2020).

Ikan yang hendak diselundupkan itu bernilai sekitar RM7.000 dan semuanya disita. Kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 11 (2) dari Undang-undang Layanan Karantina dan Inspeksi 2011, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 (3) dari Undang-Undang yang sama.

Dia mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, pemilik truk bisa menghadapi denda hingga RM100.000, hukuman penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.

(gea)
Editor       : Dodo
# Malaysia# penyelundupan ikan


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:22 WIB

Polda Kepri-KBRI Bahas Pemulangan Jenazah WNI Korban Penembakan Aparat Malaysia

Rabu, 26 Agustus 2020 - 13:22 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Malaysia Bakal Didenda 10 Ribu Ringgit

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:22 WIB

Jadi Sasaran Penyiksaan, Anak Panah Menancap di Tubuh Hewan-hewan Ini

Selasa, 25 Agustus 2020 - 13:22 WIB

Penyelundupan Burung Murai, APMM: Pria Indonesia Rebut Senjata Petugas Sebelum Ditembak Mati


Baca Juga :
Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:22 WIB

Catat! Ini Sederet Penyebab Ban Mobil Rusak

Minggu, 07 Maret 2021 - 13:22 WIB

Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Sujadi Dipecat AHY

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:22 WIB

Isdianto Diterpa Kabar Tak Sedap Terkait Mobil Dinas

Jumat, 05 Maret 2021 - 13:22 WIB

Pembangunan 15 Ruas Jalan di Batam Berlanjut April, Ini Titiknya


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Bumi Putera

#
Asuransi

#
asuransi Bumiputera

#
polda kepri

#
Sri Mulyani

#
Menkeu

#
rokok dan mikol ilegal

#
Penyelundupan

#
Internasional

#
Tesla

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 15259 kali

2
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 8317 kali

3
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7709 kali

4
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 6266 kali

5
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5973 kali

6
Catat! Ini Sederet Penyebab Ban Mobil Rusak

dibaca 5596 kali

7
Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021

dibaca 4869 kali

8
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4685 kali

9
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4621 kali

10
Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Sujadi Dipecat AHY

dibaca 3773 kali

Suara Pembaca

12 jam lalu

Venisian Mall dengan Konsep Open Air Mall Pertama di Indonesia Bakal Hadir di Batam
Batam - PT PKP dan PT PSM akan segera melaunching proyek Venisian Mall dengan konsep Open Air Mall. Mall dengan konsep area terbuka ini telah banyak
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris