Ratusan Kilogram Ikan Makarel dan Kerapu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Ratusan Kilogram Ikan Makarel dan Kerapu Gagal Diselundupkan ke Singapura

Ilustrasi.

Johor Bahru - Departemen Pelayanan Karantina dan Inspeksi Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan 281 kg ikan kerapu dan makarel ke Singapura melalui Second Link.

Direktur Johor Maqis Nur Afifah A. Rahmah mengatakan, mereka mendeteksi upaya penyelundupan tersebut saat sebuah truk yang membawa ikan segar tiba di kompleks Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Sultan Abu Bakar sekitar pukul 01.00 dini hari pada Jumat (28/8/2020).

Dia mengatakan ikan kerapu dan makarel itu tidak disebutkan dalam manifes dan disembunyikan di antara wadah ikan lain yang memiliki izin.

"Dari pemeriksaan ditemukan 56 kg kerapu dan 225 kg ikan kembung yang disimpan di kotak polystyrene yang tidak memiliki izin ekspor," katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutp Batamnews dari The Star, Sabtu (29/8/2020).

Ikan yang hendak diselundupkan itu bernilai sekitar RM7.000 dan semuanya disita. Kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Pasal 11 (2) dari Undang-undang Layanan Karantina dan Inspeksi 2011, yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 11 (3) dari Undang-Undang yang sama.

Dia mengatakan bahwa jika terbukti bersalah, pemilik truk bisa menghadapi denda hingga RM100.000, hukuman penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews