Richard Pasaribu Pertanyakan Kematian Misterius Hendri Bakari ke Kapolda Kepri

Richard Pasaribu Pertanyakan Kematian Misterius Hendri Bakari ke Kapolda Kepri

Richard Pasaribu didampingi Kapolda dan Wakapolda saat berkunjung ke Mapolda Kepri (Foto: ist)

Batam - Heboh kasus kematian seorang tersangka narkoba, Hendri Alfreet Bakari alias Otong di Batam. Isu ini juga menjadi perhatian Anggota DPD perwakilan Kepri, Richard Pasaribu.  

Richard melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Polda Kepri untuk membahas berbagai isu di Kepri, Senin (14/09/20).

Dalam pertemuannya dengan Polda Kepri, Richard juga meminta penjelasan mengenai kasus kematian misterius Hendri Alfreet Bakari.

“Saya juga mengikuti kasus kematian misterius Hendri Alfreet Bakari alias Otong yang yang diduga merupakan jaringan peredaran narkoba, Polda Kepri harus mampu mengungkap jaringan ini,” katanya.

Ia juga meminta Polda menindaklanjuti dengan bijak kecurigaan pihak keluarga terkait dengan dugaan penganiayaan Hendri saat ditahan polisi.

Seperti diketahui Hendri meninggal setelah dirinya ditahan Satresnarkoba Polda Polresta Barelang dalam operasi pengungkapan kasus sabu-sabu.

Keluarga mencurigai ada yang tak beres dengan kematian Hendri. Ia diduga dianiaya saat ditahan polisi. Kejanggalan lainnya, saat itu jenazahnya juga dibungkus plastik wrap di bagian kepala. Kasus ini kemudian viral dan menjadi sorotan banyak pihak.

Menanggapi pertanyaan Richard terkait kematian Hendri, Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, berdasarkan hasil visum diketahui Hendri meninggal bukan karena penganiayaan, tetapi karena ada penyakit bawaan yang dideritanya.

Aris juga membenarkan bahwa Hendri merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam.

“Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami yang menangani kasus ini. Dan, berdasarkan data intelijen kami yang bersangkutan merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses hukum terkait kasus meninggalnya Hendri Alfred Bakari (38) warga Belakangpadang, Batam terus bergulir.

Proses pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat juga sudah selesai. Dalam kasus ini, oknum Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berinisial JR berstatus terperiksa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Agus Nurpatria yang mengoreksi pemberitaan Batamnews mengenai status hukum oknum tersebut.

“Dalam pemeriksaan Propam, status yang bersangkutan adalah terduga pelanggar, Bidang Propam tidak mengenal istilah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi Batamnews, Selasa (15/9/2020) pagi.

Sedangkan untuk proses di internal secara etik, Agus menyebutkan bahwa JR menjalani proses disiplin sesuai ketentuan di Polri. “Proses disiplin,” ucapnya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt juga mengatakan ada satu orang oknum anggota berinisial JR yang menjadi terperiksa dalam pemeriksaan ini

"Dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidangkan,” ujar Harry.

Harry menjelaskan, oknum anggota tersebut menjadi terperiksa karena terbukti melakukan tindakan yang berlebihan terhadap Hendri.

Jadi sesuai komitmen Kapolda Kepri, Harry menyebutkan bahwa Kapolda tetap konsisten melakukan penegakan hukum dan penegakan disiplin jika benar anggota tersebut melakukan kesalahan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews