Anggota DPD Kepri: Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam Bersifat Pragmatis

Anggota DPD Kepri: Jabatan Ex Officio Kepala BP Batam Bersifat Pragmatis

Anggota DPD dapil Kepri. Richard Pasaribu. (Foto: Twitter)

Batam - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Kepulauan Riau, Richard Pasaribu menilai penetapan Wali Kota Batam sebagai Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dinilai masih bersifat pragmatis. 

“Sebagai senator perwakilan daerah sangat prihatin dan konsen tentang hal itu,” ujar Richard di Batam Centre, Senin (28/10/2019). 

Menurut dia, sifat pragmatis terlihat dari kebijakan tersebut diputuskan terlebih dahulu oleh pemerintah dan baru dijajaki setelah diterapkan.

Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah pusat memperhatikan isi revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

“Kita harus lihat teknis-teknisnya di PP bagaimana, kita harus lihat secara keseluruhan aktivitasnya,” kata dia. 

Sebagai senator, Richard akan  mengkomunikasikan persoalan tersebut ke pemerintah pusat, apalagi menyangkut konteks dua kepemimpinan. Agar nantinya pemerintah pusat menjajaki secara keseluruhan dan komprehensif. 

“Supaya secara sistem berjalan dengan baik,” kata dia. 

Sebelumnya Kementerian Koordinator Perekonomian telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah revisi PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam. 

Dalam tahap pembahasan revisi PP 46/2007, masih terdapat beberap pihak yang tidak setuju. Seperti dikalangan pengusahan, namun Presiden RI Joko Widodo menyetujui revisi tersebut. 

Sehingga setelah dirampungkan, jabatan Wali Kota sebagai Ex-officio Kepala BP Batam sudah diatur dalam revisi PP tersebut. Wali Kota Batam HM Rudi telah dilantik menjadi Ex-officio Kepala BP Batam beberapa waktu lalu.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews