Konflik ATB vs BP Batam di Akhir Konsesi, Layanan Air Bersih Batam Terancam

Konflik ATB vs BP Batam di Akhir Konsesi, Layanan Air Bersih Batam Terancam

Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) milik ATB Batam. Salah satu sistem yang dikembangkan ATB dalam manajemen layanan air bersih di Kota Batam selama ini. (Foto: ist)

Muhammad Ikhsan

Batam - Jelang akhir konsesi, ATB selaku operator layanan air bersih di Kota Batam berkonflik dengan BP Batam. Masalah ini tak kunjung menemukan titik temu. ATB sebelumnya protes keras karena BP batam dianggap melabrak sejumlah aturan terkait konsesi.

Warga Batam pun was-was konflik ini berimbas kepada layanan air bersih, setelah berakhirnya konsesi ATB.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, megungkapkan, dirinya telah menandatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum, karena BP Batam dianggap ATB telah melelang aset yang belum menjadi miliknya. ATB menegaskan jika aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung masih merupakan aset mereka.

"Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dikutip batamnews dari atbbatam.com, Senin (14/9/2020).

Sejak awal, proses pemilihan langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam dikatakan Maria sudah dipenuhi kejanggalan. Aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung menurutnya belum menjadi BMN.

Menurut Maria, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang. Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

"Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah," demikian tegasnya.

Pernyataan Maria dapat ditinjau dari PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset  yang dimilikinya. Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu, aset yang menjadi objek kerjasama dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset BP Batam. Aset-aset tersebut ditegaskan ATB belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik mereka.

ATB ditambahkan Maria meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut ditelusuri lebih dalam. Hal ini menurutnya agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam.

"Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka diharapkan tidak mengganggu pelayanan air bersih di Batam. Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku, yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam," tegasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :