ATB vs BP Batam, Kisruh Lelang Operator Layanan Air Bersih di Masa Transisi

ATB vs BP Batam, Kisruh Lelang Operator Layanan Air Bersih di Masa Transisi

Ilustrasi.

Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Pihak ATB mensinyalir BP menyalahi aturan terkait lelang operator pengelolaan air di masa transisi (masa akhir konsesi dengan ATB).

Presiden Direktur (Presdir) PT ATB, Benny Andrianto menjelaskan kronologi pelaksanaan lelang tersebut.

Benny kembali mengingatkan pernyataan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi bahwa masa konsesi PT ATB tidak diperpanjang, hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pejabat sebelumnya.

“Ditegaskan mereka bahwa sistem pengelolaan air akan dilakukan oleh BP Batam sendiri, tapi dalam perjalanannya, BP Batam melakukan masa transisi,” ujar Benny dalam konfrensi pers di WTP Duriangkang, Senin (7/9/2020).

Dalam proses transisi yang berlangsung dari pada tanggal 15 Mei 2020, Benny menyampaikan bahwa pihak BP Batam sudah mengirimkan perwakilan yaitu staf ahli ke kantor mereka.

Tetapi sampai saat ini, diakui Benny keberadaan staf ahli itu juga tidak cukup aktif dan tidak berjalan sesuai rencana.

 

Predir ATB, Benny Andrianto dalam konfrensi pers terkait laporan mereka ke KPPU terhadap BP Batam.

Hal lainnya yakni berkaitan karyawan PT ATB yang dijanjikan untuk menjadi karyawan pengelolaan air dibawah BP Batam.

Saat itu, karyawan PT ATB diundang pertemuan di stadion indoor Tumenggung Abdul Jamal, Rudi berjanji, karyawan PT ATB akan diterima tanpa tes. “Hal itu juga tidak berjalan sesuai rencana,” kata Benny.

Kemudian setelah itu, pada awal Agustus, BP Batam melakukan proses lelang pengelolaan air. Menurut Benny, dari pengakuan BP Batam kegiatan tersebut berupa lelang, namun kemudian berubah menjadi penunjukkan langsung.“Penunjukkan langsung itu satu kandidat, lebih dari satu baru disebut lelang,” jelasnya.

Selanjutnya ATB mendapat undangan pemilihan, dalam undangan tersebut disebutkan bahwa ATB diberikan syarat khusus, yaitu ATB berkewajiban untuk memenuhi kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun menurutnya, syarat tersebut sejatinya untuk proses pengakhiran kerjasama dan bukan untuk lelang.

“Kalau Submit kajian BPKP itu tidak benar, menurut kacamata ATB, pihak BP Batam menyalahi aturan. Kalau untuk lelang, itu penyalahgunaan kekuasaan, makanya kami kemudian melaporkan ke KPPU,” kata Benny.

ATB juga tidak terima syarat khusus kajian BPKP, karena bukan kajian pakar air minum. “Ini yang menjadi tidak tepat,” katanya menegaskan.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan keberatan yang disampaikan dalam bentuk surat ke BP Batam. BP Batam menyebutkan jika syarat itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Kami kemudian memutuskan untuk tidak memasukkan penawaran, kami memilih mundur secara terhormat,” ucapnya.

Namun sebagai upaya yang dilakukan oleh ATB, Mereka kemudian melaporkan BP Batam ke KPPU pada tanggal 3 September 2020.


ATB soroti proses lelang pengelolaan air oleh BP Batam

Selain itu, pihaknya juga menyoroti proses lelang yang dilakukan BP Batam karena tidak merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa.

Tetapi merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 59 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Saya tidak tahu proses lelang dilakukan dengan tidak merujuk Perpres tersebut, dalam PMK itu, menurut kami, banyak klausul yang tidak diterapkan sebagai mana mestinya,” kata Benny.

Sementara ini, ATB masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya atas proses lelang tersebut, pada tanggal 7-9 September 2020.

Untuk diketahui, BP Batam memutuskan PT Moya Indonesia sebagai pemenang pemilihan langsung mitra kerjasama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi sistem penyediaan air minum (SPAM) Batam.

Kepala BP Batam: Kalau Ada Keberatan Akan Dibahas

 

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi menanggapi upaya PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang melaporkan BP Batam ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Rudi mengatakan pihaknya akan mengecek keberatan dari pihak ATB. “Nanti kami cek, betul tak, seperti yang dilaporkan itu,” ujar Rudi.

Selanjutnya nanti, BP Batam akan membahas hal tersebut. Rudi mengakui, ATB diberikan surat undangan untuk mengikuti proses lelang pengelolaan air tersebut.

Lalu mengenai syarat yang diklaim ATB menyulitkan pihak mereka, Rudi menilai hal tersebut bukan menjadi alasan, karena dari pemahamannya, syarat diberikan berlaku secara menyeluruh kepada semua peserta lelang.

“Saya tanya yang dibuka untuk lelang kepada yang lain? Sama gak persyaratannya? Kalau buka lelang berarti sama dong, lalu kenapa yang lain tidak keberatan,” kata dia.

 

Lelang untuk pengelolaan selama 6 bulan di masa transisi

Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Dendi Gustinandar menambahkan, BP Batam menyelenggarakan lelang pengelolaan dan operasi sistem pengelolaan air minum untuk masa transisi selama 6 bulan.

Oleh karena itu, BP Batam melakukan proses lelang tersebut pada tanggal 12 Agustus 2020.

“Panitia mengundang perusahaan-perusahaan yang mempunyai pengalaman dalam pengelolaan SPAM di Indonesia dengan kapasitas minimum 3.000 liter per detik, termasuk PT ATB,” ujar Dendi, Senin (7/9/2020).

Lalu berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang dimasukkan oleh peserta, ditetapkan peserta terbaik adalah PT Moya Indonesia.

Penetaapan PT Moya Indonesia sebagai pemenang sudah dilakukan pada tanggal 4 September 2020.  “Bagi peserta yang keberatan dapat melakukan sanggahan pada tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews