• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Diduga Bunuh 2 Wanita di Lokasi Terpisah, Oknum Polisi di Sumut Ditangkap      • Ada Fenomena Pabrik Mobil Tesla Cs Setop Produksi, Kenapa?      • Ngetren Gantungan Masker, Satgas Covid Ingatkan Bahaya Ini      • Ponsel Android Kini Bisa Kirim Pesan Otomatis, Begini Caranya      • Aktivis Buruh Migran Soroti Terdakwa Penganiayaan ABK WNI Kapal China Bebas      • Ucap Selamat ke Ansar-Marlin, Isdianto: Selaku Sahabat Saya Siap Beri Masukan      • Pelabuhan Roro Punggur Segera Gunakan GeNose C-19 untuk Deteksi Covid      • Kapan Rudi-Amsakar Dilantik untuk Periode 2021-2024?      • Menhub Budi Karya Resmikan Dermaga II Pelabuhan Punggur, Ini Layanan Rute Barunya      • Pembenahan RSUD Meranti, Ini yang Disoroti Anggota DPRD Dedi Lubis     
Batamnews > Jakarta

Poin-poin Penting PSBB Ketat di Jakarta yang Berlaku Mulai Besok

Minggu 13 September 2020, 18:41 WIB

Ilustrasi kawasan perkantoran di DKI. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB versi ketat mulai 14 September 2020. Berikut ini poin-poin PSBB ketat DKI yang perlu diperhatikan.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan pergub ini nantinya akan menjadi salah satu landasan dalam penerapan PSBB. Anies menuturkan pengelolaan PSBB di Jakarta diatur dalam tiga pergub.

Anies lalu memaparkan sejumlah poin di pergub ini. Dia menegaskan PSBB yang lebih ketat daripada PSBB transisi ini berlaku mulai besok. "Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai dilaksanakan 14 September," kata Anies.

Berikut ini poin-poin PSBB versi ketat yang mulai berlaku besok:

1. Kapasitas Kantor 25%, 11 Sektor Boleh 50%

Anies menegaskan kapasitas perkantoran di DKI Jakarta, baik pemerintah maupun swasta, untuk dua pekan ke depan diatur sebesar 25 persen. Bilamana ditemukan ada kasus positif virus Corona baru (COVID-19), gedung perkantoran itu akan ditutup setidaknya selama tiga hari.

Namun aturan itu, disebut Anies, bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Nantinya, menurut Anies, aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Aturan yang sama, disebut Anies, berlaku pula untuk perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.

2. Ojol Boleh Angkut Penumpang

Berbeda dengan saat awal Corona, ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat PSBB. Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

3. Selain Keluarga, Kendaraan Pribadi Maksimal 2 Orang Sebaris

Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

Selain itu, Anies meniadakan ganjil-genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil-genap.

 

4. Kerumunan

Anies menegaskan kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.


5. Insitusi Pendidikan Hingga Sarana Olahraga Tutup

Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:
-Sekolah dan institusi pendidikan
-Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
-Taman kota dan RPTRA
-Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
-Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)


6. Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan

Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:
-Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
-Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)

 

7. Mobilitas Warga Dikurangi

Mobilitas warga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:
-Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
-Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
-Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
-Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
-Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

 

8. Pemberian Bansos Tetap Berjalan

Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial.

Penerima ditentukan berdasarkan keputusan gubernur. Bantuan sosial berbentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga Desember 2020. Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.

(fox)
Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : detik.com
# Jakarta# PSBB


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Minggu, 13 September 2020 - 18:41 WIB

PSBB Ketat DKI Mulai 14 September, 5 Tempat Ini Wajib Ditutup

Minggu, 13 September 2020 - 18:41 WIB

Apindo Sarankan Pemko Batam Pembatasan Sosial Skala Mikro

Rabu, 02 September 2020 - 18:41 WIB

Pesta Gay Dibubarkan Polisi, 9 Orang Diciduk

Selasa, 01 September 2020 - 18:41 WIB

Mumtaz Rais Siap Berenang Jakarta-NTT Jika PAN Reformasi Terbentuk


Baca Juga :
Selasa, 23 Februari 2021 - 18:41 WIB

Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:41 WIB

Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:41 WIB

Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:41 WIB

Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Kejari Natuna

#
Tarempa

#
Dermaga BC Tanjunguncang

#
Kapal Terbakar

#
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

#
Proyek mangkrak

#
Peristiwa

#
PPnBM 0 Persen

#
Mobil Baru

#
Relaksasi Pajak

Berita Terpopuler
1
Dua Pejabat Kejari Natuna Pindah Tugas

dibaca 6643 kali

2
Kebakaran Hanguskan 4 Kapal di Dermaga BC Tanjunguncang Batam

dibaca 6216 kali

3
Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Proyek Ratusan Miliar yang Kini Mangkrak

dibaca 6083 kali

4
Terungkap! Ini Alasan Pria di Batam Kampak Kepala Kucing di Parkiran Indomaret

dibaca 5588 kali

5
Jaksa Jebloskan Yudi Ramdani ke Sel Tahanan Polres Tanjungpinang

dibaca 4901 kali

6
Relaksasi Bebas PPnBM Mobil Baru Tak Berlaku di Batam, Ini Alasannya

dibaca 4500 kali

7
Pabrik Milik PT Rapala di Batamindo Kebakaran

dibaca 4018 kali

8
Polisi Cek Ikan Berwajah Mirip Manusia yang Ditemukan di Rote Ndao NTT

dibaca 3739 kali

9
Bea Cukai Tangkap Speedboat Selundupkan iPhone ke Luar Batam

dibaca 3615 kali

10
Fakta-fakta Kapolsek Astanaanyar Diamankan Propam Gegara Narkoba

dibaca 2908 kali

Suara Pembaca

2 minggu lalu

The Monde City Tawarkan High Rise Living di Pusat Kota
Batam - PT. Puri karya bersama yang merupakan anak perusahaan dari PT. Puri Global Sukses kini mengeluarkan inovasi terbarunya melalui sebuah
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris