Di Jakarta, Tak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Di Jakarta, Tak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

Ilustrasi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub itu salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak memakai masker saat PSBB transisi.

Di dalam Pasal 5 Pergub tersebut dikatakan bahwa setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 5, seperti dilansir Batamnews dari detikcom, Jumat (21/8/2020).

Bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipat gandakan. Dalam Pergub itu, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga tak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun aturan denda progresif bagi pelanggar PSBB transisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi tersebut bersama Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

"(Aturan denda progresif) sedang disiapkan dengan Biro Hukum," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews