Mulai Bulan Depan, Belanja di Shoope Kena Pajak 10 Persen

Mulai Bulan Depan, Belanja di Shoope Kena Pajak 10 Persen

Ilustrasi

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap transaksi pembelian di PT Shopee International Indonesia dimulai bulan depan alias 1 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut menyusul otoritas pajak nasional kembali menunjuk perusahaan internasional berbasis digital yang memiliki keuntungan dari pasar tanah air. Kali ini, otoritas pajak nasional menetapkan 12 perusahaan lagi setelah sebelumnya menetapkan 16 perusahaan.

Seluruh perusahaan ini akan menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Besaran tarif PPN yang dikenakan adalah 10% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (12/9/2020).

Adapun sebanyak 12 perusahaan itu sebagai berikut:

• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

 

Hestu mengatakan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Besaran tarif PPN yang dikenakan adalah 10% seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Pajak yang akan dilaporkan oleh Shopee ini merupakan produk digital yang berasal dari luar negeri baik barang maupun jasa.

Berikut beberapa perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia:

Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Sebanyak 10 perusahaan ini masuk pada gelombang kedua atau menyusul enam perusahaan yang masuk pada gelombang pertama menjadi wapu PPN, yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews