Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Midai Natuna

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Midai Natuna

Ilustrasi.

Natuna - Polres Natuna menangkap dua orang terkait kasus pengeboman ikan di perairan Midai, Natuna.

Kasat Reskrim, Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan dua tersangka yang diamankan yakni EL (42) dan S (54), warga Suak Midai.

Mereka tertangkap tangan melakukan penyelaman dengan alat kompresor dan membawa postasium, 25 Agustus 2020 lalu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal. Tak lama satu tersangka lain ikut diamankan, yakni A (48).

“Setelah dilakukan pengembangan, kita amankan satu orang tersangka lagi berinisial A (48) warga Suak Midai. Perannya sebagai penyuplai kompresor dan potasium,” jelas Nazara, Selasa (8/9/;2020)

Dua buah kapal ikan dan tiga alat peledak berjenis botol bom ikan diamankan.

Sedangkan pemilik kapal diketahui berinisial (T) dan (A) saat ini sudah tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO)

Tersangka dikenakan pasal 85 UU 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Nazara menjelaskan, saat ini ketiga tersangka pengeboman telah dibawa dan diamankan di polres Natuna, beserta semua barang bukti.

Kasus penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat pulau midai yang merasa dirugikan dengan maraknya aksi pengeboman ikan di wilayah perairan midai.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews