Rudi Ajukan Cuti Wali Kota dan Kepala BP Batam, Begini Teknisnya

Rudi Ajukan Cuti Wali Kota dan Kepala BP Batam, Begini Teknisnya

HM Rudi usai mendaftarkan diri di KPU Batam untuk mengikuti pilkada. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi- Amsakar Achmad sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Berkas pendaftaran mereka telah diterima dan selanjutnya paslon tersebut akan menjalani proses tes kesehatan. 

Terkait proses cuti dari pimpinan Kota Batam, Rudi mengatakan tanggal untuk cuti sudah mereka ajukan yaitu pada tanggal 26 September - 5 Desember 2020. 

“Surat cutinya sudah diajukan ke KPU Provinsi, lalu mereka menyurati, baru dapat balasan bahwa mereka masih menanyakan ke Kemendagri,” ujar Rudi, usai mendaftarkan diri di KPU Batam, Jumat (4/9/2020). 

Sehingga keputusan untuk cuti keduanya belum ditetapkan. Menurutnya proses tersebut  tidak seperti cuti pegawai biasa, hal ini merupakan kasus yang khusus.

“Kalau cuti sebentar saja, tapi bukan pegawai biasa, ada UU yang mengatur,” kata dia. 

Selanjutnya mengenai cuti dari Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi menjelaskan hal tersebut sudah juga diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan keputusan akhir masih menunggu KPU pusat. 

“Karena BP Batam dijabat oleh wali kota, dan itu-itu satu-satunya yang ada di Republik ini, jadi masih menunggu,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews