Disahkan DPRD, Tirta Kepri Kini Berubah Jadi Perumda

Disahkan DPRD, Tirta Kepri Kini Berubah Jadi Perumda

Sidang paripurna di DPRD Kepri mengesahkan perubahan PDAM Tirta Kepri menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Tanjungpinang - Di tengah belum optimalnya layanan air bersih bagi warga Kepulauan Riau, status perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Kepri berubah menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Perubahan ini terjadi setelah DPRD Provinsi Kepri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Air Minum Titra Kepri menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Rabu (2/9/2020).

Dengan perubahan tersebut, Gubernur Kepri Isdianto berharap Perumda Tirta Kepri berbenah dari segala lini.

"Perda ini berdampak sekali pada pengelolaan PAD ke depan dari sektor air bersih. Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 343 tahun 2014, dimana BUMD harus memiliki tata kelola yang baik," kata Isdianto.

Perda ini juga diharapkan akan mampu mengoptimalkan nilai BUMD agar memiliki daya saing yang kuat secara nasional dan internasional, mampu mendorong pengelolaan BUMD lebih profesional, efesien dan efektif.

Selain itu akan mendorong organ BUMD dalam membuat keputusan dan menjalankan keputusan selalu dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan mematuhi peratutan perundang-undangan yang ada.

"Sekali lagi terimakasih atas dukungan rekan-rekan di DPRD hingga Perda ini disetujui. Selanjutnya kita berharap pelayanan air bersih di Kepri akan semakin baik," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews