Polres Lingga Tangkap Kurir Sabu di Singkep

Polres Lingga Tangkap Kurir Sabu di Singkep

Satresnarkoba Polres Lingga saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba, RM di Mapolres Lingga, Rabu (2/9/2020) (Foto:Ist)

Lingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga, berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu saat menginap di salah satu hotel di Dabo Singkep, Sabtu (29/8/2020) malam. Pria tersebut berinisial RM (29).

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Vindho Valentino mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut tak lepas  dari informasi yang mereka peroleh dari masyarakat.

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula ketika adanya informasi ada seorang pria yang menginap di kamar nomor 114 salah satu hotel di Dabo Singkep, memiliki narkotika jenis sabu, Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi kamar hotel itu dan sesampai di kamar, ditemukan seorang laki-laki mengaku bernama RM (29). Pihak kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan RM, termasuk di dalam kamar.

Benar saja, di atas meja kamar ditemukan satu botol handbody merk citra yang didalamnya berisikan plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu bewarna putih. RM pun mengakui bahwa serbuk kristal diduga sabu-sabu itu merupakan miliknya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga dari RM (Foto:Ist)

"Sabu-sabu itu dibawanya dari Tanjung Pinang. RM kita amankan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Iptu Raja Vindho didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba tersebut di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (2/9/2020).

Kasat menjelaskan, menurut pengakuan RM, barang yang diduga sabu-sabu itu diperolehnya dari DD di Tanjungpinang. RM sendiri mengenal DD setelah dikenalkan oleh temannya H melalui telepon. RM dijanjikan mendapat imbalan atau upah Rp 3 juta dan akan dibayarkan setelah barang tersebut diambil oleh seseorang di Dabo Singkep.

"Terhadap RM telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamine," jelas Iptu Raja Vindho.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan RM yakni, satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,55 gram yang dimasukkan ke dalam botol handbody merk citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp).

Akibat ulahnya itu, RM (29) terancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews