Seragam Dinas dan Wanita Seksi, Cerita Oknum Kemenhub Selundupkan Sabu di Batam

Seragam Dinas dan Wanita Seksi, Cerita Oknum Kemenhub Selundupkan Sabu di Batam

Rano dan Maulida hanya tertunduk malu, mereka tergiur menjadi kurir sabu-sabu. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Rano Dwi Putra (40) dan teman wanitanya Maulida (24) tertunduk malu. Rano merupakan oknum Kemenhub yang menyelundupkan sabu-sabu dari Pekanbaru. Ia dan Maulida tertangkap saat transit di Bandara Hang Nadim Batam sebelum terbang ke Surabaya. Saat itu dari keduanya diamankan 3.078 gram sabu-sabu.

BNNP Provinsi Kepri, hari ini, Rabu (2/9/2020) memusnahkan sebanyak 2.725,02 gram barang bukti tersebut. Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Rano mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan BNNP Kepri dengan tangan terborgol bersama Maulida. Mereka hanya menunduk ketika petugas menyuruhnya menyaksikan pemusnahan itu di depan mata.

Rano yang tertangkap saat itu nekat menyelundupkan sabu-sabu dari Pekanbaru karena upah yang tinggi. Padahal seharusnya, ia bisa dikatakan mapan dengan pekerjaannya sebagai ASN selama ini.

Dalam beberapa kali aksi sebelumnya, ia berhasil menyelundupkan sabu-sabu. Pekerjaannya sebagai pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dimanfaatkan dalam aksi ini. Pria itu kerap mengenakan seragam dinas.

Namun saat membawa teman wanitanya, ia apes dan ikut tertangkap. Maulida ketahuan saat melewati pemeriksaan X-ray. Petugas Bea & Cukai mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 1.383 gram.

"Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/Public Relation (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan.

Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka M yang dililitkan diperut dan di dalam sepatu yang dipakainya. Setelah itu baru Rano ikut diperiksa karena mereka berdua rekanan.

Dari Rano, petugas menemukan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram. "Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," katanya.

Rano mengaku berangkat dari Bali berdasarkan suruhan K (DPO) menuju ke Pekanbaru untuk mengambil Sabu.

Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru.

Selanjutnya K menyuruh Rano membawa sabu tersebut ke Surabaya (transit/via Batam) untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.

"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut, sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp. 25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp.15.000.000," ucapnya.

Mereka berperan sebagai kurir. Rano diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya.

Selain sabu dari kasus Rano, BNNP Kepri juga memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba lainnya yang ditangkap dari dua tersangka dalam dua kasus yang berbeda hari ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews