Kakek 55 Tahun di Karimun Tertangkap Jual Ganja, Biasa `Nyimeng` di Kebun

Kakek 55 Tahun di Karimun Tertangkap Jual Ganja, Biasa `Nyimeng` di Kebun

Seorang tersangka kasus narkoba berusia 55 tahun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Satu dari beberapa tersangka yang diciduk Polres Karimun pekan ini, yakni Es pria berusia 55 tahun. Kakek tersebut ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Pria paruh baya itu ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun belum lama ini. Dari tangannya, anggota mendapat barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak enam paket.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan bahwa, penangkapan Es berawal dari informasi masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang yang memiliki narkoba. Maka kita melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Rayendra, Senin (31/8/2020).

Dari keterangannya, ganja tersebut untuk dipakai sendiri. Ia mengisap ganja disaat melakukan aktivitas seperti berkebun.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan kepolisian, selain menggunakan sendiri. Es juga diketahui menjual ganja tersebut pada orang lain.

"Dia makai sendiri, ada juga yang dijual. Dia menghisap ganja ketika sedang berkebun," ucap Rayendra.

Saat ini, Satreskrim Polres Karimun masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam.

"Kita masih dalami, dari siapa tersangka ini memperoleh barang itu," ujarnya.

Pria 55 rahun tersebut dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun dan 20 tahun penjara.

 

Sebulan 7 tersangka kasus narkoba

Diberitakan sebelumnya, Polres Karimun mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dengan 7 orang tersangka dalam kurun waktu sebulan, 14 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun tersebut, ada 7 orang yang ditangkap, diantaranya 6 laki-laki dan 1 perempuan.

"Pengungkapan dalam waktu sebulan, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang laki- laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).

Adapun lokasi penangkapan ialah di wilayah Kecamatan Karimun, ada 4 kasus dengan tersangka 3 laki-laki dan 1 perempuan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews