Suami Istri Jualan Sabu Divonis 4 dan 5 Tahun Bui

Suami Istri Jualan Sabu Divonis 4 dan 5 Tahun Bui

Sidang virtual yang digelar PN Tanjungpinang terhadap dua terdakwa kasus narkoba, yakni pasutri di Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang- Pasangan suami istri di Tanjungpinang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 5,6 dan 4 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4,83 gram.

Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar hanya tertunduk lesu mendengar majelis hakim membacakan amar putusan melalui sidang virtual Pegadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Corpioner dinyatakan bahwa  pasutri itu terbukti bersalah.

Perbuatan kedua terdakwa ini melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner.

Sedangkan untuk istrinya, sebut Corpioner, dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Untuk barang bukti berupa 8 paket narkoba, dua unit handphone dan batang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," tegasnya.

Setelah mendengar putusan itu, pasang suami istri itu didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan yang dibacakan majelis hakim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews