Polisi Karimun Ciduk 7 Tersangka Narkotika, Mayoritas Jual Sabu

Polisi Karimun Ciduk 7 Tersangka Narkotika, Mayoritas Jual Sabu

Sejumlah tersangka kasus narkotika yang ditangkap polisi Karimun dalam kurun waktu sebulan terakhir. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Polres Karimun mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dengan 7 orang tersangka dalam kurun waktu sebulan, 14 Juli hingga 14 Agustus 2020.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun tersebut, ada 7 orang yang ditangkap, diantaranya 6 laki-laki dan 1 perempuan.

"Pengungkapan dalam waktu sebulan, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang laki- laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).

Adapun lokasi penangkapan ialah di wilayah Kecamatan Karimun, ada 4 kasus dengan tersangka 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Dimana, dari tersangka Sy, didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak empat paket, lalu dari tersangka Bp didapat 1 paket sabu.

Kemudian, dari tersangka Ao didapat satu paket sabu, dan tersangka perempuan Mz, petugas menyita barang bukti dua paket sabu.

Kemudian, di Kecamatan Tebing ada satu kasus dengan satu orang tersangka, yakni Jh dengan barang bukti dua paket sabu.

"Di Kecamatan Meral, ada dua kasus dengan dua tersangka, Es dengan barang bukti enam paket ganja dan dari tersangka RFS didapat 10 paket sabu-sabu," kata Adenan.

Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari 7 tersangka ialah sebanyak 183,58 gram, dan ganja sebanyak 100,75 gram.

Untuk tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat ( 1-2 ) Subsider 112 ayat (1- 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews