Pedagang Nasi Kandar Penular Corona Digugat 1 Juta Ringgit

Pedagang Nasi Kandar Penular Corona Digugat 1 Juta Ringgit

Ilustrasi.

Kedah - Kasus penularan Covid-19 oleh pedagang nasi Kandar di Kedah, Malaysia berbuntut panjang. Tak hanya sanksi hukum, pedagang tersebut juga menghadapi gugatan dari warga selaku konsumen.

Dikutip Batamnews dari The Star, gugatan itu disampaikan Asosiasi Konsumen Kedah (CAKE) yang mewakili lebih dari 200 warga dan pedagang terdampak penyebaran Covid-19 di Napoh.

Gugatan itu disampaikan di Pengadilan Tinggi setempat, pada Rabu (19/8/2020) terhadap penjual nasi Kandar bernama Nezar Mohamed Sabur Batcha yang diduga sebagai pemicu klaster Sivagangga di kawasan itu.

Sekretaris CAKE Mohamad Yusrizal Yusoff mengatakan gugatan itu diajukan terhadap Nezar Mohamed Sabur Batcha, 57, melalui pengacara Mohammad Zunun Baihakky sekitar pukul 10 pagi.

CAKE mencari kompensasi lebih dari RM1 juta termasuk kerusakan khusus, teladan dan nominal. Kelompok ini juga meminta perintah sementara untuk mencegah terdakwa meninggalkan Napoh.

Baca: Tularkan Corona, Pedagang Nasi Kandar di Malaysia Dipenjara 5 Bulan

Kamis lalu, Nezar Mohamed dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan denda RM12.000 oleh Pengadilan Magistrate di sini setelah dia mengaku bersalah atas empat dakwaan karena tidak mematuhi perintah karantina rumah pada 14 Juli.

Pada 3 Agustus lalu, pemerintah mengumumkan pemberlakuan Tatanan Pengendalian Gerakan Bertarget Ditingkatkan (TEMCO) di empat wilayah, yaitu Mukim Ah, Mukim Hosba dan Mukim Binjal di Kecamatan Kubang Pasu; dan Kampung Ulu, Padang Sanai di Padang Terap menyusul penyebaran kasus Covid-19 yang bersumber dari klaster Sivagangga. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews