Penyelundupan Burung Murai, Dua WNI Tewas Tertembak Petugas Maritim Malaysia

Penyelundupan Burung Murai, Dua WNI Tewas Tertembak Petugas Maritim Malaysia

Petugas APMM merilis jika mereka berhasil menggagalkan penyelundupan 90 bakul yang berisi satwa burung murai. Total barang diperkirakan 290 ribu RM atau mencapai Rp 1 milyar. (Foto: Facebook Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia)

Batam - Dua warga Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Kepri dilaporkan tewas tertembak anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Senin (24/8/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh ada empat WNI, warga Tanjunguban yang diamankan petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dua diantaranya tewas dalam penindakan oleh APMM tersebut.

Mereka sebagai terduga penyeludupan 600 ekor satwa burung murai. Menurut informasi dua jenazah warga Tanjunguban itu akan dipulangkan Selasa (25/8/2020).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi tersebut.

"Informasi begitu, saat ini kami sedang memastikan dan menelusuri pihak keluarga," sebutnya.

Dilansir Batamnews dari laman fanpage facebook, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, disebutkan disana petugas APMM berhasil menggagalkan penyelundupan margasatwa (Burung Murai Batu dan Murai Kampung) oleh warga Indonesia dan tempatan menggunakan dua boat fiber, di perairan Tanjung Kelesa, Pantai Timur Johor Senin (24/8/2020) dini hari.

Kedua boat sempat ditahan boat patroli APMM yang sedang melaksanakan Operasi Benteng Laut 1/2020 sekitar pukul 1.30 dini hari.

Petugas mereka menghampiri dua boat, boat pertama diawaki dua pria warga setempat, boat kedua diawaki tiga WNI berusia antara 40 hingga 62 tahun.

Dari boat pertama ada muatan 90 bakul berisi burung Murai Batu dan Murai Kampung yang sedang menunggu satu boat lagi untuk diselundupkan ke Indonesia.

Sejurus boat kedua dari perairan Bintan, Indonesia tiba, anggota Maritim Malaysia bertindak melompat ke dalam boat tersebut untuk pemeriksaan.

Menyadari kehadiran petugas, boat tersebut berusaha kabur dan membahayakan petugas APMM. Mereka mengatakan jika situasi saat itu kritis dan petugas mereka terancam keselamatan nyawanya. Hal ini yang membuat APMM menggunakan senjata api.

Dilaporkan disana, terjadi perlawanan dan tekong boat mencoba merampas senjata api anggota APMM, sehingga mereka menembak. Dua orang dinyatakan tewas.

Dua perahu boat dan barang bukti diamankan ke kawasan Dermaga Tanjung Sedili.

Mereka melaporkan nilai dari barang selundupan itu sekitar RM 290 ribu (Rp 1,02 Milyar)termasuk sebuah boat dengan empat mesin 200 PK, sebuah boat satu mesin 40 PK dan 90 bakul dengan muatan lebih kurang 10 ekor burung Murai setiap bakul.

Tersangka dianggap melanggar aturan keimigrasian di Malaysia terkait penyelundupan dan aturan pidana terkait perlawanan terhadap petugas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews