Pilkada Kepri 2020: Kandidat Hanya Boleh Bawa 30 Orang saat Daftar ke KPU

Pilkada Kepri 2020: Kandidat Hanya Boleh Bawa 30 Orang saat Daftar ke KPU

Komisioner KPU Kepri Arison.

Tanjungpinang - Proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah Kepri akan dimulai pada 4 - 6 September 2020 mendatang. 

Berbeda dengan pilkada sebelumnya, untuk tahun ini para kandidat tak bisa membawa banyak massa saat mendaftar. Pandemi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan menjadi alasannya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Arison mengatakan satu pasangan calon hanya diperbolehkan membawa rombongan sebanyak 30 orang.

"30 orang itu sudah termasuk pasangan calon, pengurus partai politik, dan pendukung. Selain itu, nama-nama yang hadir juga harus sudah teregistrasi di KPU Kepri," kata Arison, Jumat (28/8/2020).

Kemudian, kepada para bakal calon diingatkan pada saat pendaftaran, seluruh berkasnya sudah lengkap. Namun, apabila ada yang salah berkasnya akan diberikan waktu untuk memperbaiki.

"Jadi yang harus diingat berkas yang dibawa itu harus sudah lengkap. Tidak ada istilahnya menyusul. Kalau memang ada (berkas) yang salah itu nanti akan kami minta diperbaiki. Ingat, diperbaiki bukan dilengkapi," tegasnya.

Sementara Mendagri RI Tito Karnavian mengingatkan kepada pelaksanan Pemilu agar pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2020, setiap tahapan agar selalu perhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Prinsip utama menghindari kerumunan sosial, pastikan tiap kegiatannya tidak menimbulkan keramaian, utamakan protokol kesehatan," kata Tito saat rapat bersama kepala daerah.

Tito juga mengharapkan, agar Pemda dan pelaksana pemilu dalam hal ini KPU bagimana membuat masyarakat tidak takut datang saat pemilihan nanti.

"Sehingga partisipasi masyarakat tetap tinggi dengan menyiapkan instrumen protokol kesehatan di tiap titik pelaksanaan," harap Tito.

Sementara itu Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan beberapa poin terkait Pemilu serentak tahun 2020, bahwa telah di tetapkan tahapan pemilu dilakukan mulai 15 Juni 2020 dan beberapa tahapan telah selesai dilaksanakan.

Dimana salah satunya pelaksanaan coklit serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa hari kedepan akan dilakukan tahapan pendaftaran pasangan calon yang membutukan waktu sekitar 25 hari kedepan, dilanjutkan dengan kampanye, Pemungutan dan perhitungan suara.

"Setiap tahapan pemilu yang dilakukan ini bisa menjadi sarana sosialisasi menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Arief.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews