Tularkan Corona, Pedagang Nasi Kandar di Malaysia Dipenjara 5 Bulan

Tularkan Corona, Pedagang Nasi Kandar di Malaysia Dipenjara 5 Bulan

Ilustrasi.

Kedah - Pemilik restoran nasi kandar di Kedah, Malaysia menularkan virus Corona ke 19 pelanggannya. Alhasil, ia dijatuhi hukuman penjara lima bulan dan didenda 12 ribu Ringgit.

Vonis dijatuhkan wakil jaksa penuntut umum pengadilan setempat pada Kamis (13 Agustus). Diketahui, pedagang nasi keturunan India terkait dengan klaster Sivagangga. Demikian dikutip Batamnews dari The Star.

Klaster Sivagangga yang pertama kali dilaporkan pada 28 Juli berasal dari Napoh, Kubang Pasu, setelah seorang pria India yang merupakan pemilik restoran dengan status penduduk tetap di Malaysia tidak mematuhi perintah karantina mandiri rumahnya.

Pedagang nasi Kandar berusia 57 tahun itu diketahui kembali dari India pada 13 Juli dan dinyatakan negatif virus, tetapi kemudian dinyatakan positif Corona pada 29 Juli. Demikian dilaporkan World of Buzz.

Sebanyak 313 orang telah dites dengan 20 di antaranya dinyatakan positif virus. Sedangkan 13 orang masih menunggu hasil sementara 280 sisanya dinyatakan negatif, menurut Kementerian Kesehatan.

Pada 2 Agustus, telah ada infeksi gelombang kedua dengan 12 orang tertular virus dari dua orang dari infeksi gelombang pertama.

Ini terjadi setelah kasus indeks, seorang pemilik restoran, keluar untuk mengoperasikan toko Nasi Kandar di Jitra, Kedah. Dia terlihat mengenakan gelang merah jambu dan mengobrol dengan seorang pelanggan di tokonya. 

Sebuah foto dirinya menjadi viral dan dia kemudian ditahan oleh polisi dan didenda 1.000 ringgit Malaysia. Namun, dia sudah menularkan penyakit itu ke beberapa orang lain saat itu.

Pada Kamis (6/8/2020), Dr Noor Hisham mengatakan bahwa klaster PUI Sivagangga kemungkinan berasal dari penyebaran Covid-19 super yang cepat karena klaster tersebut memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dibandingkan dengan sembilan klaster lainnya di negara bagian lain.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews