Ini Hasil Swab 15 Warga yang Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid dari RSBK

Ini Hasil Swab 15 Warga yang Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid dari RSBK

Keluarga jemput jenazah di RSBK yang ternyata positif Covid-19.

Batam - Hasil pemeriksaan sampel swab dari 15 orang warga Bengkong terkait peristiwa penjemputan jenazah Covid-19 dari RSBK telah keluar. Mereka semua dinyatakan negatif.

“Hasilnya sudah keluar, semuanya mereka negatif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Jumat (21/8/2020).

Selanjutnya mereka kata Didi akan tetap menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi, karena nekat melakukan penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Didi menjelaskan dalam aturan terbaru Covid-19, mereka yang pernah kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif telah dinyatakan negatif dapat beraktifitas seperti biasa.

“Jadi tidak perlu karantina mandiri lagi selama 14 hari,” katanya.

Ia menambahkan tindakan penjemputan paksa jenazah Covid-19 telah menyalahi aturan. Seharusnya jenazah terkait Covid-19 dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19.

Namun untuk pasien nomor 415 Kota Batam berinisial R, seorang laki-laki berusia 65 tahun tidak dilakukan pemulasaran jenazah sesuai protokol Covid-19, karena pihak keluarga memaksa agar memakamkan sendiri jenazah seperti pada umumnya.

Sebelumnya pasien berobat ke UGD RS Budi Kemuliaan Batam dengan keluhan sesak nafas. Oleh karena itu, dilakukan pemeriksaan intensif berupa pemeriksaan RDT dan diperoleh hasilnya reaktif. Pemeriksaan dilanjutkan dengan rontgen thorax, dari hasil tersebut pasien ditetapkan suspek Covid-19.

Pasien kemudian dirawat di ruang isolasi di RSBK. Dan pada tanggal 16 Agustus 2020 dilakukan pemeriksaan swab kepada pasien. Namun kondisinya terus menurun, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2020. Sedangkan hasil pemeriksaan swab baru diketahui keesokan harinya positif.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews