Masa Pandemi, Pergub Kepri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Akhirnya Diterbitkan

Masa Pandemi, Pergub Kepri Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Akhirnya Diterbitkan

Pelayanan samsat pajak kendaraan. (Foto: ilustrasi)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor di masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat Kepri.

"Pergub ini bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat dengan kondisi saat ini dampak dari Covid-19. Yang mana semua terdampak, terutama dari segi perekonomian masyarakat," kata Gubenur Kepri, Isdianto, Jumat (7/8/2020).

Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terhutang menurut peraturan undang-undang Perpajakan Daerah. Hal ini merujuk kepada Perda Provinsi Kepri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

"Kita ketahui mewabahnya Covid-19 ini, adanya pembatasan pelayanan SAMSAT sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Maka dengan ini kami pandang perlu dilakukan program penghapusan sanski administrasi," ucapnya.

Kepada UPT Samsat di seluruh Kepri, Isdianto meminta segera melaksanakan Pergub ini. Pemberlakukan penghapusan sanski administrasi ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Pergub.

"Mulai hari ini Jumat (7/8/2020) saya mendatangani Pergub penghapusan sanski administrasi pajak kendaraan bermotor, sehingga mulai hari ini Pergub berlaku dan semeua Samsat di Kepri untuk menerapkannya," sebutnya.

Pergub ini berlaku dan efektif hingga akhir tahun 2020.

Menurutnya Pergub penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ini, bukan berarti pemerintah mengahapus pajak wajib kendaraan. Namun pengahapusan terhadap sanksi administrasi saja.

"Pergub ini akan berlaku hingga akhir Desember 2020 mendatang. Mudah-mudahan dengan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah sulit ini," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews