Bapenda Karimun Copoti Sejumlah Spanduk Iklan di Kedai dan Warung

Bapenda Karimun Copoti Sejumlah Spanduk Iklan di Kedai dan Warung

Sejumlah spanduk dicopoti oleh Bapenda Karimun, karena dinilai habis masa tayang. (Foto: Edo/Karimun)

Karimun - Penertiban spanduk iklan di jalan-jalan dilakukan tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Selasa (16/6/2020). Sejumlah spanduk-spanduk yang betebaran itu berada di depan toko, kedai dan warung.

Spanduk yang melanggar diturunkan oleh tim penertiban. Mereka menyasar sejumlah kawasan. Tampak sejumlah spanduk promosi sejumlah iklan rokok hingga provider telepon seluler yang dicopot.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Karimun, Raden Ricky mengatakan bahwa spanduk promosi yang dicopot tersebut telah habis masa tayang. "Kita menertibkan spanduk yang telah habis masa tayangnya," kata Ricky.

Penertiban itu, merupakan kegiatan yang dilakukan dengan jangka waktu tertentu, yaitu tiga bulan. Untuk penertiban juga didampingi oleh Satpol PP dan Dinas Pertamanan. "Kami tiga bulan sekali turun bersama tim," ucapnya.

Penertiban terkait mengoptimalkan PAD dari sektor pajak. Tim memberikan edukasi kepada pihak-pihak yang memasang promosi, namun kurang taat aturan. 

Ricky menyampaikan, seharusnya penurunan spanduk dilakukan sendiri oleh pihak yang memasangnya. Namun, untuk tahun ini telah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) mengenai peraturan mengenai iklan spanduk. Yaitu Perbub jaminan bongkar spanduk iklan.

"Selain itu penertiban juga dilakukan apabila adanya laporan masyarakat. Biasanya masyarakat melaporkan apabila ada kondisi spanduk yang dapat membahayakan keselamatan dan sebagainya," ucap Ricky.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews