Tak Pakai Masker, Warga Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Tak Pakai Masker, Warga Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Ilustrasi

Bandung - Pemerintah Kota Bandung bakal menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada masyarakat yang tak memakai masker di area publik. Sanksi diterapkan agar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) benar-benar dipatuhi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M Danial pada 30 Juli lalu.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Perwal 43/2020 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Ridwan Kamil. Pergub itu mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Kita secara perwal sudah mengikuti pergub, tapi pelaksanaan di lapangan petugas di lapangan harus mengedepankan dari pendekatan edukasi," ucap Oded di Bandung, Selasa (4/8/2020).

Oded berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker agar terhindar dari penularan virus corona.

Dia mengatakan Pemkot Bandung telah membagikan masker ke kelurahan dan kecamatan. Jika nanti ada masyarakat yang tidak memakai masker, maka petugas akan memberikannya dan mengingatkan agar selalu dipakai.

"Pelaksanaan Perwal ini kita kedepankan edukasi dulu. Kecuali kalau ngeyel didenda langsung," ujar Oded.

Denda tak memakai masker tertuang dalam perubahan di Pasal 41A Perwal 43/2020. Dalam salinan Perwal, seperti dilansir Batamnews dari CNNIndonesia.com, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews