Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bea Cukai di Batam, Dirjen Heru Pambudi Akhirnya Diperiksa

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bea Cukai di Batam, Dirjen Heru Pambudi Akhirnya Diperiksa

Jampidsus, Ali Mukartono.

Batam - Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi diam-diam ternyata diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang impor tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Dalam kasus ini, ada lima orang pejabat Bea Cukai Batam yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kemudian satu orang pengusaha pengimpor tekstil.

Heru sempat mangkir dari panggilan Kejagung. Sebelumnya penyidik Kejagung sudah melayangkan surat panggilan untuk kedua kalinya terhadap Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi pada 22 Juli lalu. 

Kejagung memeriksa Heru Pambudi pada Selasa 28 Juli 2020, anak buah Sri Mulyani diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat bawahannya. 

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Heru Pambudi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Tim penyidik sudah kirim surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan Heru Pambudi agar mendatangi pemeriksaan pada Selasa 28 Juli," kata Haru kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Untuk diketahui, tim penyidik Kejagung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam. 

Kemudian, tersangka lain yaitu Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selanjutnya, Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil berawal dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020 lalu.      

Setelah dicek oleh bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok itu menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Kemudian setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. 

Berdasarkan dokumen pengiriman, barang kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.

Sementara terkait kerugian keuangan negara dari kasus ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews