Kasus Tekstil, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirjen BC

Kasus Tekstil, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirjen BC

Ilustrasi.

Batam - Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tahun 2018-2020.

Terbaru, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi pada Senin pekan depan. Ini setelah Heru tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung pada Senin lalu. Heru akan diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi.

"Yang Senin lalu izin ada kegiatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dilansir CNBC Indonesia, Jumat (24/07/2020).

Pemeriksaan terhadap Heru diyakini bakal memberi tambahan informasi dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada DJBC Kemenkeu Tahun 2018-2020. Empat tersangka di antaranya merupakan PNS di Kantor Bea dan Cukai Batam.

Selain Heru, sejumlah pihak lain sudah diperiksa. Teranyar, berdasar informasi dari Puspenkum Kejagung adalah Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman.

"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses importasi tekstil yang sebenarnya dijalankan oleh anggota Badan Pengurus Nasional Pertekstilan Indonesia," kata Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018-2020. Penetapan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

 

Berikut tersangkanya :

Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU di Bea dan Cukai Batam (MM)

Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (DA)

Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (HAW)

Kepala Seksi Pabean dan Cukai di Bea dan Cukai Batam (KA)

PT FIB atau PT Flemings Indo Batam (IR)

 

"Penetapan terhadap 5 orang tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh penyidik sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan tadi," kata Hari.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 49 orang, kemudian ahli sebanyak tiga orang dan telah melakukan upaya penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang diduga berasal dari hasil kejahatan atau yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Hari sedikit menjelaskan, tindak dugaan pidana korupsi dalam importasi tekstil ini adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk. Kemudian, tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal yang tidak benar.

"Ada 27 kontainer di Batam tanpa dilindungi surat-surat tadi, kemudian ditemukan lagi ada 57 kontainer yang mungkin teman-teman kemarin sempat mendengar di Tanjung Priuk dan sementara ini hasil penyelidikan tim penyidik ternyata 556 kontainer," ujar Hari.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews