Kawanan Maling Kartu ATM Terpincang-pincang Kena Dor!

Kawanan Maling Kartu ATM Terpincang-pincang Kena Dor!

Salah satu tersangka pencurian digiring aparat. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Dua kawanan pencuri di 'dor!' polisi di bagian kaki hingga terpincang-pincang, Senin (27/7/2020) malam.

Jatanras Polda Kepri meringkus Melki Silaban (27) dan Tomi Sirait (25), keduanya sama-sama residivis kasus curat. Mereka padahal beberapa bulan bebas dari penjara.

Seakan tak kapok masuk bui, keduanya kembali bergentayangan melancarkan aksinya .

Melki baru keluar penjara 3 bulan, sedangkan Tomi sudah 8 bulan. Dalam kurun waktu itu, mereka sudah beraksi di 40 TKP yang ada di Kota Batam.

Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan dari satu korban, bahwa Kartu ATM-nya yang sebelumnya hilang dicuri ternyata dibobol.

Hal itu diketahui saat adanya pesan notifikasi (pemberitahuan) debit (penarikan) masuk ke handphonenya pada tanggal 15 Juli 2020.

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan tersebut dan mengetahui identitas pelaku.

Pada 27 Juli 2020, polisi meringkus kedua pelaku.

“Kami melakukan pengejaran terhadap tersangka di Foodcourt Avava, Jodoh. Tersangka sempat melarikan diri menggunakan motor dan meninggalkannya di tepi jalan, sehingga kami melakukan tindakan terukur,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (28/7/2020).

Arie menjelaskan, jumlah 40 TKP pencurian dilihat dari rekaman CCTV dan 7 laporan polisi.

“Setelah kami melakukan penelusuran, kami temukan fakta di setiap CCTV yang ada di ATM, kemudian kami mendapatkan dua ciri-ciri yang semuanya dari 40 TKP dan 7 laporan polisi, ciri-cirinya cocok dengan kedua tersangka,” kata Arie.

Pihaknya masih mendalami aksi yang dilakukan kedua tersangka. Kemungkinan di TKP-TKP lain, mereka melakukan pencurian dengan kekerasan.

“Karena kami dapatkan dari tersangka ada barang bukti pisau, obeng dan tang. Berarti ada kemungkinan TKP lain, yang dilakukan tersangka ini dengan kekerasan,” ucap Arie.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu buah pisau, obeng, kunci gembok, tang, puluhan merek handphone dan dua laptop.

Pasal yang dikenakan yang pertama adalah pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan pasal 480 kuhp tentang tindak pidana pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

 

Komplotan ini melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengamati rumah-rumah korban sebelum menyelinap masuk dan melakukan pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu dengan cara melakukan profiling ke rumah-rumah, kontrakan dan kos-kosan yang ada di Kota Batam.

“Mereka mengamati situasi, pukul berapa sepinya atau rumah kosong, intinya melihat dari pemilik rumah dan ada beberapa TKP yang cenderung dilakukan dengan kekerasan,” ujar Arie kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

Untuk peran kedua tersangka, keduanya memiliki peran masing-masing namun saling bergantian atau bertukar peran.

“Dari 40 TKP, baik dari saudara Melky atau Tomi. Ada yang melakukan pencurian langsung dan ada yang melakukan penjualan. Jadi mereka saling bergantian,” ucap Arie.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid menambahkan, untuk cara kedua tersangka mengambil uang di ATM korban, dia menjelaskan bahwa para tersangka mengambil dompet serta handphone dengan menjadi maling di rumah-rumah korbannya.

“Dari handphone korbannya itu terkadang, ada PIN ATM ataupun tanggal lahir. Jadi tanggal lahir itu dicocokkan ke KTP yang bisa digunakan sebagai PIN ATM,” kata Ruslan.

Dari sanalah kedua pelaku mencoba mencocokkan dengan tanggal lahir ataupun PIN ATM yang disimpan di dalam handphone tersebut.

“Kebetulan ATM yang bisa diambil uangnya adalah yang menggunakan tanggal lahir, sehingga bisa melakukan penarikan,” ungkap Ruslan.

Jadi pihaknya mengimbau kepada masyarakat terkait penyimpanan PIN ATM menggunakan tanggal lahir, agar lebih berhati-hati lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews