Tipu Orangtua Angkat, Pasutri di Batam Bobol Rekening Rp 60 Juta

Tipu Orangtua Angkat, Pasutri di Batam Bobol Rekening Rp 60 Juta

Salah satu tersangka (baju merah) ditangkap polisi. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Batam - Polisi menangkap sepasang suami-istri terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 60 juta, di Batam, Selasa (15/7/2020). Keduanya buron usai dilaporkan korban ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Nw dan A merupakan pasutri yang awalnya diserahkan surat kuasa oleh korbannya yang awalnya minta dibantu mengurus BPJS. Namun niat jahat muncul. Berbekal surat kuasa itu, tersangka kemudian menguras habis isi tabungan korban RF (62 tahun) yang notabene orang tua angkatnya di Tanjungpinang.

Kasi Humas Polsek Tanjungpinang Kota, Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan keduanya tertangkap saat berada di sebuah rumah kos kawasan Bengkong. "Kami amankan di Batam, saat ini masih dalam penyelidikan," kata Aipda Budi.

Tersangka memanfaatkan surat kuasa itu untuk mengambil uang milik RF di buku tabungan bank. Mereka mendapatkan tanda tangan dan identitas lain milik korban. Lalu mengambil buku tabungan bank milik korban yang berisikan uang senilai Rp 60 juta pada bulan Januari 2020 lalu.

Tersangka meminta tanda tangan surat kuasa untuk mengurus BPJS. "Karena korban itu sudah tua dan tidak tahu baca, jadi ditandatangani saja," kata Aipda Budi.

Para tersangka beralasan dengan pihak bank, bahwa RF sedang dalam keadaan sakit. Mereka membawa segala dokumen yang dibutuhkan serta surat kuasa tersebut.

"Setelah mendapatkan uang itu kedua pelaku langsung kembali ke Batam, mereka memang tinggal di Batam, kejadiannya pada Januari 2020 lalu," sebutnya.

Pada saat RF ingin mengambil uangnya di bank, saldo di buku tabungannya sudah ludes. "Pelaku terlacak setelah ditelusuri dari pihak bank oleh korban," jelasnya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews