Dua Maling Preteli 27 Unit Pintu di Perumahan TMK Karimun

Dua Maling Preteli 27 Unit Pintu di Perumahan TMK Karimun

Dua tersangka pencurian pintu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sembilan rumah kosong di Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK), Meral, Karimun menjadi sasaran pencurian. Maling menggondol 27 buah pintu yang terpasang di rumah-rumah tersebut.

Aksi kriminal ini dibongkar oleh polisi. Dua maling, yakni Fajar dan Natan berhasil diringkus. Nama terakhir diketahui berstatus residivis kasus penjambretan.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian dan pemberatan karena terdesak oleh faktor ekonomi.

"Ada sembilan rumah yang dicuri pintunya, total semua ada 27 pintunya. Pintu yang dicuri akan dijual kembali untuk kebutuhan ekonomi," kata Adenan, Kamis (9/7/2020).

Dari pengakuan Fajar dan Natan, ada seseorang meminta untuk dicarikan pintu. Untuk satu pintu, mereka akan diupah dengan nilai Rp 300 ribu.

Hanya saja, harga yang didapat oleh dua pemuda itu tidak sesuai dengan perjanjian. Mereka menerima uang sebesar Rp 550 ribu untuk empat buah pintu.

"Ada yang tawarkan, satu pintu Rp 300 ribu. Tapi, yang mereka terima tidak sesuai," ucap Adenan.

Saat beraksi, dua pemuda tersebut tergolong nekat karena mencuri saat siang hari. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan polisi tengah memburu penadah yang menampung pintu curian.

"Mereka dijerat pasal 363, dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun," kata Adenan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews