Belum Lama Bebas, Tiga Residivis Kompak Bobol Warung dan Musala

Belum Lama Bebas, Tiga Residivis Kompak Bobol Warung dan Musala

Satu dari tiga residivis kasus pencurian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gunung Kijang, Bintan. (Foto: Ari/Batamnews)

Bintan - Tiga residivis yang baru dua bulan menjalani asimilasi dari Lapas Batu 18 kembali melakukan aksi kejahatan. Mereka adalah NM (19), RAB (17) dan S (16).

Kini mereka bertiga kembali dijebloskan ke penjara usai membobol warung dan musala di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi mengatakan ketiga residivis ini melakukan aksi pencurian tabung gas dan kontak infak di Kawasan Pantai Tergok, Trikora 3 RT 002/RW003, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.

"Tiga pelaku ini mencuri di dua tempat. Curi tabung gas dan uang di warung lalu curi kotak infak di musala yang tak jauh dari warung tersebut," ujar Monang saat ekspose kasus pencurian di Mapolsek Guki, Selasa (21/7/2020).

Ketiga pelaku ini ternyata residivis dan mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang atau Lapas Batu 18. Untuk NM dan S menjalani asimilasi sejak April 2020 sedangkan RAB mendapatkan asimilasi pada Mei 2020.

Namun 21 Juni lalu mereka bertiga bersepakat untuk kembali melakukan aksi kejahatan pencurian. Lalu aksi mereka dilaporkan ke pihak kepolisian sebulan kemudian tepatnya 18 Juli. 

"Ternyata ketiganya sering dan berulang-ulang melakukan tindak kejahatan pencurian. Karena sudah sangat meresahkan, akhirnya warga melaporkan kejadian itu," jelasnya.

Atas laporan itu Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat.

Lalu RAB dan S digelandang ke Mapolsek Gunung Kijang untuk dilakukan interogasi singkat dan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Lalu keduanya memberitahu keberadaan NM yang ikut melakukan pencurian tersebut. Beberapa jam kemudian NM dibekuk di kos-kosan di Lembah Purnama Tanjungpinang.

"Ketiga tersangka bobol warung, disana mereka mengambil uang tunai dilaci sebesar Rp 300 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil. Lalu kontak infak musala berisikan uang tunai lebih kurang Rp 1,5 juta," katanya.

Atas perbuatan tersebut ketiga pelaku dijerat melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews