Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus saat Jual Sabu

Residivis Kasus Pembunuhan Diringkus saat Jual Sabu

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pria berinisial GG harus berurusan dengan polisi Tanjungpinang. Residivis kasus pembunuhan itu diciduk lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.

GG diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di tepi jalan Bandara Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat (24/07/2020) lalu.

"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku yang sedang duduk di atas motor di tepi jalan bandara," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/7/2020).

Penangkapan GG berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat adanya seorang pria dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu di 
dashboard sepeda motor," sebutnya.

Petugas lalu membawa GG ke kediamannya di Jalan Hang Tuah Raya dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan wakil ketua RT setempat.

"Saat penggeledahan di kamar tidurnya, ditemukan satu buah tas sandang warna hitam merk Fashion berisi satu paket diduga sabu dibungkus plastik transparan," jelasnya.

Selain satu paket sabu-sabu, katanya, petugas juga menemukan seperangkat alat isap sabu (bong), satu unit timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna biru, dua buah mancis api.

"Pelaku dan barang bukti yang ditemukan kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut" ucapnya. 

GG kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 112 ayat (1), 114 (ayat) 1 UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews