84 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

84 Napi di Kepri Dapat Remisi Khusus Waisak

Ilustrasi.

Tanjungpinang  - Remisi khusus waisak tahun ini diberikan kepada 84 narapidana yang menjalani hukuman di Lapas dan rutan yang ada di Kepri.

Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, pemberian remisi terhadap 84 narapidana itu berdasarkan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Besarannya bervariasi, ada yang 15 hari; 6 orang, 1 bulan; 49 orang, 1 bulan 15 hari; 24 orang dan 2 bulan; 5 orang," Kata Rinto, Kamis (7/5/2020).

Menurut Rinto, pemberian remisi khusus waisak ini untuk warga binaan yang beragama Budha dan juga didasarkan pada penilaian perilaku serta tindakan warga binaan selama di Rutan dan Lapas.

Adapun daftar jumlah Napi yang menerima remisi diantaranya yakni, Lapas kelas II  Tanjungpinang sebanyak 14 orang, Lapas Batam sebanyak 31orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang  sebanyak 19 Orang, Lapas Anak (LPKA) Batam tidak ada.

Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 4 orang, Rutan Pinang sebanyak 7 orang, Rutan Batam sebanyak 5 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 1 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 3 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews