Pemko Batam Ikut Keputusan Pusat soal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19

Pemko Batam Ikut Keputusan Pusat soal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19

Wali Kota Batam, HM Rudi.

Batam - Pemerintah Kota Batam merespons pembubaran tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan turunan dari kebijakan Pemerintah Pusat tersebut sudah diterima. Saat ini pihaknya masih sedang mempelajari.

“Sudah turun (keputusannya) dan sudah kami terima, ini sedang dipelajari,” ujar Rudi, Jumat (24/7/2020). 

Sebagai ganti Tim Gugas, Pemerintah Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan tetap dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo. 

Mengenai penggantian tersebut, Rudi mengaku belum mengetahui secara spesifik. Karena dirinya belum membaca detail rincian keputusan tersebut.

“Yang penting kita ikut ajalah, mau itu A atau B, ikut ajalah,” katanya. 

Namun Rudi memastikan sembari keputusan itu dipelajari, pihaknya tetap fokus dalam penerapan protokol kesehatan seperti sebelumnya. 

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 di bawah Komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dimana bertujuan untuk percepatan penanganan Corona, pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi. 

Terkait hal itu, Rudi menjelaskan bahwa sejak awal kasus Covid-19 di Batam, dia sudah fokus pada ekonomi. Sehingga tidak mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

“Dari dulu sudah ekonomi, bukan hanya Covid-19 saja,“ kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews