Pandemi Corona Hambat Pembahasan 22 Ranperda di DPRD Batam

Pandemi Corona Hambat Pembahasan 22 Ranperda di DPRD Batam

Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Batam - Pembahasan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Kota (Pemko) dan DPRD Batam tak kunjung kelar hingga semester pertama tahun ini.  

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengungkapkan alasan belum kelarnya pembahasan ranperda dikarenakan ada pandemi global Covid-19.

"Sekitar 20-an ranperda yang disiapkan untuk dibahas dan disahkan tahun ini. Tapi sampai saat ini belum ada yang selesai," ujar Nuryanto, Jumat (30/5/2020). 

Menurutnya, harusnya ada tiga atau empat Perda yang disahkan pada triwulan I tahun 2020. Namun, karena ada Covid-19 banyak rencana rapat ditunda. 

"Banyak undangan untuk rapat bersama tertunda. Pembahasan evaluasi triwulan di komisi-komisi juga banyak tertunda," katanya.

Pembahasan yang berjalan saat ini diantaranya terkait dengan Ranperda RDTR. Kemudian, ATR dan LKPJ. Namun untuk RDTR, materinya baru mereka terima, sehingga untuk pembahasan diminta diperpanjang 30 hari. 

"Materi untuk rujukan dari kementerian, baru diterima. Jadi baru kita mulai kemarin," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sudah dilakukan rapat terkait Ranperda RDTR. Namun, rapat itu masih rapat konsultasi.

"Kita rakor untuk menyiapkan rencana Pansus kedepan. Karena RDTR ini, terkait kebijakan masa depan. Harus lebih teliti, sungguh-sungguh. Mudah-mudahan selesai tahun ini," kata dia.

Pada kesempatan yang berbeda, anggota Bapemperda Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan fungsi Perda sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah. 

Namun di sisi lain, pembatasan kegiatan masyarakat juga menjadi kendala, karena Covid-19.

"Kita harapkan Covid-19 ini bisa teratasi. Sehingga kita bisa menyelesaikan Ranperda ini," kata Tumbur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews