Corona Merebak di Penjara, Filipina Bebaskan 22 Ribu Narapidan

Corona Merebak di Penjara, Filipina Bebaskan 22 Ribu Narapidan

Kondisi penjara di Filipina. (Foto: AFP)

Manila - Pemerintah Filipina membebaskan hampir 22 ribu narapidana demi mencegah penularan Corona antartahanan di penjara dalam lima bulan terakhir sejak pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Filipina Eduardo Ano mengatakan 21.858 orang narapidana itu dibebaskan antara tanggal 17 Maret hingga 13 Juli dari 470 penjara di seluruh negeri, di bawah pengawasan Biro Penjara dan Manajemen dan Penologi (BJMP).

Dari jumlah total, Ano mengatakan 5.102 adalah pembebasan paralegal melalui jaminan, tawar-menawar, pembebasan bersyarat atau masa percobaan, sementara 6.756 dibebaskan melalui pembebasan atau hukuman penjara.

"Di antara narapidana yang dibebaskan, 409 lansia, 621 sakit, dan 24 hamil," kata Ano dilansir Xinhua, Rabu (22/7/2020).

Ano mengatakan BJMP telah mencatat 180 kasus Covid-19 aktif. Kasus-kasus ini termasuk 126 tahanan dan 54 personel penjara. Dia menambahkan bahwa 895 narapidana dan staf penjara telah pulih dan 11 meninggal karena penyakit itu.

BJMP saat ini sedang melakukan pengujian yang ditargetkan di 51 fasilitas penjara dan tiga kantor BJMP sebagai bagian dari upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Kepala Biro Pemasyarakatan Gerald Bantag mengatakan 21 tahanan Penjara Bilibid Baru di Kota Mutinlupa telah meninggal karena Covid-19 sejak Maret. Bantag mengatakan lima tahanan saat ini sedang diisolasi di fasilitas karantina penjara.

Mahkamah Agung telah memangkas jaminan bagi tahanan yang tidak mampu karena pelanggaran dengan hukuman enam bulan dan satu hari hingga 20 tahun dalam upaya untuk mendekam di penjara dan mencegah penularan virus coronavirus. 

Prioritas diberikan kepada narapidana yang usianya dan kondisi medis yang mendasarinya membuat mereka rentan terhadap Covid-19.

Filipina sekarang memiliki 70.764 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi, termasuk 23.281 sembuh dan 1.837 kematian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews