Karimun Bersiap Gelar Tes CPNS, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Peserta

Karimun Bersiap Gelar Tes CPNS, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Peserta

Ilustrasi.

Karimun - Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten Karimun berencana menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi rencananya bakal digelar pada September - Oktober mendatang.

Dalam seleksi nanti, Pemkab Karimun berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/611/M. SM.01.00/2020 tentang rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS formasi tahun 2019 di tengah pandemi Covid-19.

Dalam edaran tersebut, dikatakan pelaksanaan SKB harus berpedoman Protokol Penceghan Penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun Sudarmadi mengatakan jadwal pelaksanaan seleksi juga diatur dalam surat edaran tertanggal 16 Juli tersebut.

"Jadwal itu tentatif, artinya masih dapat berubah tergantung dengan status keadaan tertentu," kata Sudarmadi menjawab Batamnews, Selasa (21/7/2020).

Diketahui, SKB CPNS 2019 di lingkungan Pemkab Karimun akan diikuti 366 peserta yang telah lebih dahulu dinyatakan lulus SKD pada Febuari 2019 lalu. Mereka akan diseleksi kembali dan akan diambil 122 peserta yang akan dinyatakan lulus menjadi abdi negara.

"Kita sedang bahas terkait teknis pelaksanaan sesuai dengan edaran menteri itu. Kita juga berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Karimun," katanya.

Syarat Ikut SKB

 

Peserta yang akan mengikuti SKB nantinya, harus menerapkan protokol kesehatan di saat mengikuti tes, bahkan pihak penyelenggara juga tidak luput dari aturan.

"Sesuai intruksi Menpan pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan. Sehingga ada beberapa teknis yang diubah serta ditambah, sehingga harus diketahui peserta nanti," kata Sudarmadi.

Dikatakan Sudarmadi, terdapat aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh peserta maupun penyelenggara, untuk memastikan peserta dan penyelenggara bebas dari Covid -19.

Salah satu aturan itu ialah penyelenggara dan peserta harus dalam keadaan sehat. Penyiapan sarana dan prasaran cuci tangan, alat pengukur suhu dan APD.

Lalu, untuk masuk ke lokasi ujian, batas suhu tubuh peserta dan penyelenggara juga diatur, dimana batas maksimalnya ialah 37,3 derajat Celcius dengan 2 kali pemeriksaan.

Jika ada peserata yang suhu tubuhnya melebihi batas maksimal. Penyelenggara akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti tes.

"Apabila terdapat melebihi dari batas ketentuan itu, untuk peserta akan melaksanakan ujian di ruang khusus yang telah disiapkan, jadi mereka tetap dapat kesempatan ikuti ujian, namun di ruang khusus," katanya.

Sudarmadi menambahkan, nantinya juga peserta dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi. Meski, bersifat anjuran, hal itu diharapkan dapat dilaksanakan oleh peserta ujian.

Selain itu, untuk peserta di luar Kabupaten Karimun, diwajibkan untuk mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi harus ada bukti surat Rapid Test. Namun ini masih kita bahas, apakah seluruhnya menerapkan atau peserta dari luar daerah saja," katanya.

Kemudian, untuk sesi ujian akan dilakukan penambahan yang pada normalnya ujian akan digelar pada 5 sesi, berkemungkinan nanti akan menjadi 7 sesi.

Batasan jumlah peserta untuk sekali sesi yang biasanya berjumlah sekitar 200 orang. Bisa saja nanti akan dibatasi menjadi 50 orang dengan jarak 1 meter untuk masing-masing peserta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews