Polisi Tanjungpinang Amankan Dukun Cabul

Polisi Tanjungpinang Amankan Dukun Cabul

SH, tersangka kasus pencabulan. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Barat mengamankan SH, seorang pria paruh baya yang ditangkap warga, Kamis (16/7/2020). Pria yang mengaku sebagai mantri pengobatan tradisional (dukun) itu menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ia sempat dihakimi massa, setelah orangtua korban menemukannya usai dugaan pencabulan itu. Warga kemudian menangkap SH dan menyerahkannya ke polisi.

"Benar semalam diamankan, awalnya orangtua korban meneriaki SH karena (dugaan) melakukan pencabulan, warga pun langsung mengamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Ipda Marihot Pakpahan, Jumat (17/7/2020).

Marihot mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan SH serta korban.

"Modusnya menawarkan jasa pengobatan, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama (pencabulan). Sedang kami interogasi," ujarnya.

Dari keterangan N, ibu korban, ia awalnya memang sempat meminta SH untuk datang ke rumah. Wanita itu menerima tawaran SH yang menawari jasa pengobatan tradisional.

Namun tanpa disangkanya, SH yang keesokan hari datang lagi ke rumah itu dan tidak berjumpa dengan N. Ia bertemu Bunga--nama samaran, anak N yang sedang di rumah.

Dengan alasan menunggu ibu N, SH malah berbuat cabul kepada Bunga, bocah 11 tahun itu.

Ia sempat memegangi kemaluan Bunga. Tak lama N pun tiba, namun SH sudah beranjak beberapa meter dari rumah itu.

Dari pengakuan bocah itu ke ibunya, SH sempat memegangi kemaluan Bunga hingga memasukkan jarinya. Anaknya itu bercerita sambil menangis.

N pun geram mendengar cerita itu dan langsung mengejar SH yang dikabarkan anaknya baru saja meninggalkan rumah itu. Beruntung SH dijumpai tak jauh dari lokasi, dan N langsung meneriakinya hingga diamankan warga setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews