Gadis Remaja di Karimun 6 Tahun Jadi Budak Seks Ayah Tiri
Penampakan Ew saat Polres Karimun memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut, Kamis (9/7/2020). (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Malang nian nasib TJ (12), gadis yang putus sekolah sejak kelas 4 SD itu memendam pilu. Bertahun-tahun ia menjadi budak seks ayah tirinya Ew (30). Mulutnya dibungkam rasa ketakutan.
Tak kuasa lagi menjalani penderitaan, ia akhirnya menceritakan apa yang ia alami sejak tahun 2014 kepada bibinya. Sontak saja bibinya geram dan melaporkan kasus itu ke Polres Tanjungpinang. Ew pun diringkus.
Pria itu menikahi ibu TJ yang seorang janda sebelumnya. Dari pernikahan terdahulu ibu TJ memiliki 3 anak termasuk dirinya. Sementara dari pernikahan dengan Ew, sang ibu dikaruniai 4 orang anak.
Apa yang dilakukan Ew terhadap putri tirinya ternyata sangat parah.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan Ew memberikan ancaman terhadap TJ. Ia mengancam akan membunuh ibu dan adik-adiknya. Remaja malang itu pun tak berani mengadu.
"Korban diancam apabila memberitahukan hal ini, maka adik dan ibunya akan dibunuh. Namanya juga anak-anak tidak ngerti, apalagi dia sudah putus sekolah sejak kelas 4 SD," kata Adenan, Kamis (9/7/2020)
Setelah bibi korban dan ibunya melaporkan kepada pihak kepolisian, Ew diringkus di salah satu bengkel mobil di kawasan Jl Pelipit, Kabupaten Karimun, Jumat (3/7/2020) lalu.
"Pengakuan korban sudah sering, itu dari tahun 2014 yang lalu. Hasil visum juga menunjukan ada robekan di kelamin korban," jelas Adenan.
Ew mengakui mencabuli anak tirinya itu saat berada di ruang tamu, ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Katanya di ruang tamu, korban diancam. Mungkin kemarin ini lah puncaknya, sehingga bercerita kepada bibinya, lalu bercerita kepada ibu si anak dan dilaporkan," kata Kapolres.
Pelaku terjerat pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :