Jadi Korban Kelamin Dipotong, Remaja di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Jadi Korban Kelamin Dipotong, Remaja di Bengkulu Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Ilustrasi.

Bengkulu - RZ (16), remaja asal Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dia terbelit kasus pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah kekasihnya pada Maret 2020 lalu.

Namun menariknya, RZ juga merupakan korban penganiayaan dalam serangkaian kasus yang berkaitan. RZ dipotong alat kelaminnya oleh paman kekasihnya itu, usai ketahuan melakukan pencabulan.

Kronologinya, berawal dari kasus seorang paman inisial MU yang telah memotong alat kelamin RZ. Dalam kasus pemotongan kelamin, MU tengah menghadapi proses sidang di pengadilan.

Saat itu, MU memotong alat kelamin RZ di sebuah pantai karena melihat keponakannya disetubuhi oleh tersangka. Atas kejadian itu, RZ melapor ke polisi.

"Jadi kan itu dulu yang dipotong alat kelaminnya itu (RZ), itukan dilaporkan juga sama pamannya (MU) itu. Itu kan akhirnya dilaporin juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat saat dihubungi merdeka.com, Selasa (23/6).

Sudarno menuturkan, dalam kasus pemotongan kelamin, MU saat ini berstatus terdakwa. Tidak terima, akhirnya keluarga MU dan kekasih korban pencabulan juga melaporkan RZ.

Atas dasar laporan itulah, RZ ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/6/2020) kemarin.

"Terus keluarganya karena anaknya disetubuhin lapor juga sudah agak lama, setelah dilakukan pemeriksaan, dikumpulkan bukti, ternyata benar dia melakukan pencabulan, kan sama-sama anak di bawah umur juga itu," jelasnya.

"Walaupun pelakunya juga di bawah umur, korbannya yang sekarang yang perempuan kan di bawah umur juga. Nah, ternyata terbukti ya kita lakukan proses hukum ya dia jadi tersangka. Sudah ditahan, kan ancaman hukumannya 15 tahun," sambungnya.


RZ Dalam Kondisi Stres

 

Atas kasus pencabulan itu, RZ kini harus mendekam di penjara. Kondisinya pun tidak stabil.

"Untuk kondisinya ini ya kalau hasil ininya stres, namanya masih anak-anak juga," ucapnya.

Sudarno belum bisa memastikan apakah kekasihnya dipaksa saat melakukan hubungan badan dengan RZ atau ada rasa saling suka di antara dua sejoli itu.

"(Korban dipaksa) Kalau secara detail saya belum nanya ke penyidiknya. Yang jelas kalau sudah terbukti, karena kalau anak di bawah umur itu yang jelas persetubuhan anak di bawah umur itu kan enggak boleh.”

“Karena ini perempuan, kalau laki-laki kan kecuali ada yang homo. Kalau ini kan orang normal, perempuannya tetap menjadi korban," ungkapnya.

"Karena itu UU perlindungan anak kan, UU perlindungan anak ancaman hukumannya keras. Walaupun pelakunya juga masih anak-anak. Putusannya kalau diaturan kan dikurangi sepertiga," sambungnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews