Tidak Ada yang Berizin, Alih Fungsi Ruko Jadi Usaha Sarang Walet di Natuna

Tidak Ada yang Berizin, Alih Fungsi Ruko Jadi Usaha Sarang Walet di Natuna

Sebuah ruko diduga sebagai tempat usaha sarang burung walet di Ranai, Kabupaten Natuna. (Foto: Batamnews)

Natuna - Sejumlah usaha sarang burung walet di Ranai, Kabupaten Natuna disinyalir tidak memiliki izin. Dinas terkait mengakui jika usaha satu ini belum pernah ada warga yang mengurusi perizinanannya.

Kepala Seksi Pengendalian Perumahan dan Bangunan Gedung, Dinas Perkim Natuna, Rani Ananda Pratama mengakui belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha sarang burung walet di Ranai yang dikeluarkan pihaknya. Akan tetapi saat ini sudah banyak warga yang melakukan usaha ternak walet.

"Sampai saat ini kebanyakan pengusaha datang ke kami hanya untuk mengurus IMB terkait pembangunan ruko, bukan untuk usaha sarang burung walet. Padahal diketahui banyak ruko-ruko yang ada saat ini sudah beralih fungsi sebagai sarang walet," ungkapnya, Rabu (7/7/2020). 

"Untuk ruko-ruko yang dialihfungsikan sebagai sarang walet, kita bisa pastikan sampai saat ini belum mengantongi izin IMB dari Perkim," ujarnya.

Seharusnya, dikatakan Rani, secara prosedur ketika suatu bangunan sudah beralih fungsi, pemilik bangunan wajib mengajukan IMB ulang. Namun faktanya sampai saat ini belum ada yang mengurus izin.

"Jangan sampai ada penyalahgunaan fungsi, karena jika memang tidak sesuai maka IMB nya bisa kita cabut," sebutnya.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Natuna, Zulfikar juga mengakui belum ada satupun izin usaha peternakan burung walet yang dikeluarkan pihaknya

"Sangat disayangkan, karena seharusnya sektor usaha sarang walet ini bisa kita ambil retribusinya dan menjadi PAD," ujar Zulfikar. 

Ia mengimbau warga yang melakukan usaha sarang walet di Ranai, Natuna untuk segera mengurus izin sesuai regulasi, baik izin usaha, izin bangunan, izin lingkungan dan sebagainya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Natuna, Indra Joni sebelumnya mengakui kewenangan izin usaha berada di Pemprov Kepri.

"Ketika muncul UU 23 tahun 2014, terkait bidang kehutanan, kelautan dan peternakan masuk dalam kewenangan provinsi. Kita di kabupaten hanya bisa menertibkan zin bangunan IMB. untuk itu izin usahanya saat ini harus diurus ke provinsi," sebut Indra.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews