Kasus Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Polisi: Memenuhi Unsur Pidana

Kasus Ijazah Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Polisi: Memenuhi Unsur Pidana

Kasat Reskrim, Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra. (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmi hampir dipastikan menjadi tersangka terkait penggunaan ijazah palsu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara dugaan penggunaan gelar palsu oleh terlapor, Fahmi memenuhi unsur tindak pidana.

"Penyidik sudah berkeyakinan kasus ini merupakan tindak pidana," ujar Rio, Senin (6/7/2020).

Dengan hasil gelar perkara ini, pihaknya menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Untuk penetapan tersangka juga masih menunggu, namun dalam waktu dekat kami melengkapi aturan dan prosedurnya dulu, baru menetapkan tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Fahmi dilaporkan terkait penggunaan gelar Sarjana untuk Ilmu Sains (S.si) palsu dalam mendapatkan jabatan sebagai Dirut BUMD PT TMB. Nyatanya ijazah S1 bersangkutan lulusan dari Fakultas Sastra Inggris Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

AKP Rio mengatakan, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 68 ayat 3 Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Ancaman hukuman pidana 2 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews