Kapolri: Polisi yang Kena Kasus Narkoba Harusnya Dihukum Mati

Kapolri: Polisi yang Kena Kasus Narkoba Harusnya Dihukum Mati

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. (Foto: Suara.com)

Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkoba pada Kamis (2/7/2020). Salah satunya adalah sabu seberat 1,2 ton. 

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam kesempatan itu, Idham menyoroti oknum anak buahnya yang tak sedikit terperangkap dalam jerat narkoba. Menurutnya, apabila seorang polisi terlibat dalam kasus narkoba seharusnya dihukum mati. 

“Di narkoba itu saya paling rewel. Bener enggak itu pengamanan barang buktinya. Cek itu anggota sesekali tes urine benar enggak, karena banyak kejadian begitu,” kata Idham Azis di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Batamnews dari kumparan. 

"Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian,” tegas Idham.

Idham menjelaskan sebagai seorang aparat, seharusnya polisi sudah tahu aturan dan hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Karena itulah oknum polisi yang terlibat patut dihukum lebih berat. 

“Karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” tambahnya. 

Idham kemudian khawatir kasus penyalahgunaan narkoba semakin meningkat saat pandemi virus corona, karena bisa menghancurkan generasi bangsa. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kinerja jajarannya yang terus berupaya memberantas narkoba. 

“Kita tidak bisa bayangkan disaat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini (narkoba) dan menghancurkan generasi bangsa,” ujarnya. 

“Untuk itu saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih, terus lah, saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar,” tutupnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews