Makelar Kasus Tipu Tersangka Kasus Izin Tambang, Uang Rp 500 Juta Lenyap

Makelar Kasus Tipu Tersangka Kasus Izin Tambang, Uang Rp 500 Juta Lenyap

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah itu pas ditujukan kepada Junaidi salah satu tersangka penyalahgunaan izin tambang bauksit di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Saat terjerat masalah hukum, pria itu malah tertipu sebesar Rp 500 juta setelah dikerjai oleh makelar kasus berinisial FR dan BW.

Kepada Junaidi, FR dan BW berjanji akan membantu menyelesaikan perkara yang kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu dengan sejumlah imbalan.

Dua orang ini mengaku orang dekat dengan petinggi Kejati Kepri. Agar Junaidi percaya, mereka menunjukkan foto bersama keduanya dengan orang yang disebut jaksa itu.

Merasa percaya percaya dengan omongan kedua orang ini, Junaidi lantas menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta.

“Pelaku awalnya meminta uang Rp 1,5 M, mereka pun menegosiasi lah, korban menyanggupi untuk memberikan uang hanya Rp 1 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (27/6/2020).

Rio mengatakan, bahwa ketiga orang ini sudah beberapa kali bertemu, hingga penyerahan uang tunai Rp 500 juta di seputaran TCC Mall pada Senin (22/6/2020) lalu.

"Korban baru menyerahkan Rp 500 juta, rencana dilakukan secara bertahap hingga Rp 1 miliar," sebutnya.

Setelah penyerahan uang, Junaidi pun tidak mendapatkan kabar dari pelaku yang menjanjikan akan menyelesaikan kasusnya itu. Karena merasa ditipu pelaku, dia membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Berdasar laporan itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan FR dan BW. Salah satunya berhasil ditangkap di Batam.

"Pelaku berinisial FR kami tangkap di sebuah kafe kawasan Tiban," sebutnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku FR, bahwa uang Rp 500 juta itu telah ia serahkan ke pelaku BW yang saat ini tengah dilakukan pengejaran.

"Masih dalam pengejaran, nanti akan kami sampaikan perkembangannya," jelasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews