Dirjen Bea Cukai: Hanya Boleh Bawa Dua Smartphone dari Luar Negeri

Dirjen Bea Cukai: Hanya Boleh Bawa Dua Smartphone dari Luar Negeri

Ilustrasi.

Jakarta - Meski telah diatur, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk membeli dan membawa pulang. Hanya saja, maksimal dua smartphone atau tablet dari luar negeri yang boleh dibawa ke Indonesia.

Informasi ini menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap pembelian perangkat smartphone atau tablet dari luar negeri setelah aturan IMEI berlangsung.

"Maksimal bawa dua perangkat untuk hand carry atau kiriman," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Lebih lanjut, Heru menyebutkan, untuk perangkat smartphone atau tablet yang dibeli dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500, masyarakat wajib membayar pajak impor dan dilakukan saat tiba di Indonesia.

Daftarkan IMEI

Selain membayarkan pajak impor, nantinya perangkat smartphone hand carry itu bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan seluler milik operator Indonesia.

Dengan begitu, pengguna bisa memakai smartphone untuk internetan, telepon, atau SMS.

Rencananya, aturan pengendalian IMEI ini akan diberlakukan efektif per tanggal 18 April 2020 dan setelahnya.

Sementara saat ini, masyarakat masih bisa membeli perangkat smartphone dan membawanya ke Indonesia tanpa perlu mendaftarkan IMEI-nya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews