Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

Jadwal Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

ilustrasi.

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelumnya melalui keputusan 21 Maret 2020 menunda tahapan Pilkada 2020 (Pilgub, Pilbup dan Pilwako). Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Komisioner KPU Batam, Martius menyampaikan, tahapan Pilkada akan dilanjutkan, pada tahap awal yaitu tahap persiapan dengan mengaktifikan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kemudian melakukan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). 

“Pemilihan serentak tanggal 9 Desember 2020,” ujar Martius, Senin dalam video conference saat Sosialisasi PKPU nomor 5 tahun 2020, Senin (22/6/2020). 

Pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, diawali dengan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember 2020. “Pada 9 Desember 2020 juga dilakukan penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS dan PPS,” katanya. 

Pada tanggal 9-11 Desember 2020 disampaikan hasil penghitungan suara di TPS dari PPS kepada PPK. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK pada tanggal 10-14 Desember 2020. 

“Lalu penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten atau kota pada tanggal 10-16 Desember 2020,” sebutnya. 
        
Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota pada tanggal 13-17 Desember 2020. 

Dan kemudian penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup dan Pilwako.

Sementara itu penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur pada tanggal 13-19 Desember 2020. 

Dan pada tanggal 16-20 Desember 2020 dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pilgub.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews