Ekspor Nikel Ilegal Senilai Rp 13,7 M, Pan Begonia Dilimpahkan BC ke Kejati Kepri

Ekspor Nikel Ilegal Senilai Rp 13,7 M, Pan Begonia Dilimpahkan BC ke Kejati Kepri

MV Pan Begonia.

Karimun - Bea Cukai Kepri membutuhkan waktu 4 bulan melakukan penyidikan kapal kontainer MV Pan Begonia. Kapal itu ditangkap dengan dugaan aktivitas ekspor ilegal bijih bauksit ke Singapura dan Sulawesi Tenggara.

Kapal bermuatan 45.090 bijih nikel (Nikel Ore) itu ditangkap pada 11 Februari 2020 lalu di di perairan Internasional East Port Limited (OPL Timur). Kapal dengan bendera Panama tersebut berlayar dari Sulawesi Tenggara dengan tujuan Singapura.

Pan Begonia tanpa dukumen lengkap kepabeanan atau SPB (Port Cleareance). DJBC Khusus Kepri akhirnya melimpahkan dokumen penyidikan dari tangkapan itu ke Kejati.

"Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal. Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Kamis (18/6/2020).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan diatas Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190× 33 meter.

Agus mengatakan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya, namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel senilai Rp 13,7 M dengan potensi kerugian negara Rp 2,4 M.

"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal," ucap Agus.

Selama pemeriksaan sejak dilakukannya penangkapan, pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi. Diantaranya berasal dari ABK kapal, pimpinan perusahaan, hingga petugas patroli BC.

Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nakhoda berinisial PMS warga negara Korea. 

Nakhoda kapal merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan pemuatan bijih nikel tersebut. "Dalam kasus ini, kita telah menetapkan satu orang tersangka, nakhoda kapal berinisial PMS," kata Agus.

Sementara itu, pihak perusahaan tidak bertanggungjawab atas muatan nikel yang dibawa oleh MV Pan Begonia. Mereka menganggap bahwa tindakan ekspor ilegal itu dilakukan atas tanggung jawab nakhoda.

Agus juga menerangkan, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

 

Ctt: artikel ini telah disunting ulang pada 22 Juni 2020, Kapal Pan Begonia berbendera Panama, sebelumnya tertulis kapal berbendera Singapura


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews