Sektor Hotel, Restoran dan Hiburan di Batam Dapat Keringanan Pajak

Sektor Hotel, Restoran dan Hiburan di Batam Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi.

Batam - Pandemi Corona menghantam berbagai sektor ekonomi di Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku usaha berharap ada keringanan pajak bagi mereka.

Pemerintah Kota Batam merespons keluhan tersebut dengan memberikan keringanan pajak seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, hingga pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan, untuk lima sektor ini pihaknya membebaskan wajib pajak dari sanksi dan bunga pajak daerah.

“Ini untuk periode 2014-2019,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Selain pembebasan sanksi, melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), pihaknya juga memberikan keringanan jangka pembayaran pajak.

“Ini khusus sektor Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir,” kata Rudi.

Untuk empat sektor ini juga mendapat keringanan masa pembayaran. Adapun untuk masa perpanjangan, ia menjabarkan, wajib pajak yang jatuh tempo 20 April akan diundur hingga 20 Juni. 

Kemudian wajib pajak yang jatuh tempo 20 Mei akan diundur hingga 20 Juli. Sementara wajib pajak yang jatuh tempo 20 Juni diperpanjang hingga 20 Agustus.

“Perwako ini sudah kita edarkan supaya wajib pajak mengetahui ini,” kata Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews