Semua Pegawai di 18 Sektor Ini Bakal Gajian Full Bebas Pajak

Semua Pegawai di 18 Sektor Ini Bakal Gajian Full Bebas Pajak

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan pemerintah memperluas sektor yang mendapat stimulus keringanan pajak. Tercatat ada 18 sektor tambahan di luar sektor manufaktur.

Keputusan itu diambil lantaran meningkatnya eskalasi penyebaran COVID-19 di Indonesia dan telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha pada sektor riil. Dalam rangka menguatkan sektor riil di tengah pandemi Corona, pemerintah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi di sektor riil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus COVID-19. Adapun kelompok yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu kelompok individu/rumah tangga yang disiapkan jaring pengaman sosial, kelompok UMKM/ korporasi/ sektor riil yang disiapkan jaring pengaman sektor riil, dan kelompok sektor keuangan disiapkan jaring pengaman sektor keuangan.

"Dalam Kebijakan Jaring Pengaman Sektor Riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, Korporasi dan Sektor Riil melalui pemberian stimulus ekonomi," kata Airlangga dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Airlangga bilang, jaring pengaman sektor riil adalah kebijakan yang berisi stimulus ekonomi di Sektor Riil. Kebijakannya meliputi kelonggaran, penundaan, pemotongan pajak penghasilan, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Selanjutnya, kelonggaran, penundaan pembayaran kredit atau utang, restrukturisasi kredit, kelonggaran aturan dan perizinan, kemudahan berusaha dan investasi, percepatan proses dan layanan, pengurangan administrasi dan biaya, serta kredit untuk peningkatan modal kerja dan untuk mempertahankan usaha.

"Beberapa stimulus tersebut merupakan perluasan dari kebijakan stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25," jelasnya.

Stimulus untuk UMKM dan koperasi diberikan pemerintah melalui relaksasi kredit untuk KUR, dan sedang disiapkan juga untuk kredit melalui PNM dan Pegadaian. Untuk KUR telah diterbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak COVID-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.

"Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,1 triliun, untuk memberikan keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan," tambahnya.

Untuk stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, pemerintah telah memberikan insentif perpajakan kepada sektor industri manufaktur, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku pada 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Permenkeu ini mengatur insentif pajak terkait PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan PPN.

 

Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, Pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak COVID-19 yang akan diberikan insentif fiskal. Perluasan sektor usaha ini telah dibahas dan diputuskan dalam Rapat Terbatas hari ini, dan akan segera dituangkan dalam Permenkeu sebagai revisi PMK-23/2020.

"Untuk memberikan stimulus ekonomi kepada sektor riil yang terdampak COVID-19, akan dilakukan perluasan cakupan sektor yang akan mendapat insentif fiskal, terutama sektor yang paling terdampak seperti pariwisata, akomodasi, perdagangan eceran, dan pengangkutan," ungkapnya.

Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 kelompok sektor sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang terdiri dari 761 KBLI 5 digit. Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau gajian full selama 6 bulan dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI.

Airlangga menjelaskan beberapa sektor yang mendapat perluasan insentif fiskal, antara lain perdagangan seperti perdagangan besar, eceran, dan kaki lima, sektor pengangkutan baik darat, laut, udara, dan penyeberangan, sektor pariwisata dan akomodasi seperti hotel, restoran, dan kelompok sektor lainnya.

Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI tersebut:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI
2. Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI
3. Industri Pengolahan ada 127 KBLI
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI
6. Konstruksi ada 60 KBLI
7. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI
8. Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI
9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI
10. Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI
12. Real Estat ada 3 KBLI
13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI
14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI
15. Pendidikan ada 5 KBLI
16. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI
17. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI
18. Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI
19. Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews